Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Akui Larang Nobar Film Pesta Babi di Ternate, TNI AD: Tak Ada Izin
Dandim 1501 Ternate, Letnan Kolonel Inf Jani Setiadi membubarkan kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi di Benteng Oranje, Ternate. (Dokumentasi Watchdoc)
  • TNI AD membubarkan nobar film dokumenter 'Pesta Babi' di Ternate karena tidak memiliki izin resmi dan dinilai berpotensi menimbulkan gesekan sosial di masyarakat.
  • Sutradara Dandhy Laksono mempertanyakan kewenangan TNI dalam pembubaran acara, menegaskan bahwa urusan keamanan publik seharusnya menjadi ranah kepolisian.
  • Koalisi masyarakat sipil menilai tindakan TNI melanggar UU TNI, karena lembaga tersebut seharusnya fokus pada pertahanan negara, bukan penanganan kegiatan sipil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
9 Mei 2026

TNI AD melalui Kodim 1501/Ternate membubarkan kegiatan nonton bareng dan dialog film dokumenter 'Pesta Babi' di Kota Ternate karena tidak memiliki izin resmi.

10 Mei 2026

Koalisi masyarakat sipil menyatakan tindakan pembubaran oleh anggota TNI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

12 Mei 2026

Komandan Kodim 1501/Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, menjelaskan alasan pembubaran sebagai langkah menjaga keamanan dan ketertiban. Pada hari yang sama, sutradara Dandhy Dwi Laksono mempertanyakan kewenangan TNI dalam membubarkan acara tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Pembubaran kegiatan nonton bareng dan diskusi film dokumenter “Pesta Babi” di Kota Ternate oleh anggota TNI AD karena acara tersebut dinilai tidak memiliki izin resmi dari kepolisian.
  • Who?
    Kegiatan dibubarkan oleh prajurit Kodim 1501/Ternate di bawah komando Kolonel Inf Jani Setiadi; penyelenggara melibatkan AJI Ternate, organisasi mahasiswa, serta sutradara film Dandhy Dwi Laksono.
  • Where?
    Peristiwa terjadi di Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara, pada lokasi yang digunakan untuk pemutaran dan diskusi film dokumenter “Pesta Babi”.
  • When?
    Pembubaran berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026, sementara pernyataan resmi disampaikan beberapa hari kemudian pada Selasa, 12 Mei 2026.
  • Why?
    TNI AD menyebut pembubaran dilakukan karena acara belum mengantongi izin kepolisian dan dikhawatirkan menimbulkan potensi gesekan sosial akibat tema film yang dianggap sensitif bagi masyarakat setempat.
  • How?
    Pembubaran dilakukan dengan pendekatan dialogis dan humanis menurut pihak Kodim; aparat berkoordinasi dengan Polres Ternate untuk menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada acara nonton film di Ternate, tapi tentara datang dan bilang tidak boleh karena belum ada izin. Komandannya mau kota tetap aman dan orang tidak salah paham. Filmnya dibuat oleh Pak Dandhy, dan dia heran kenapa tentara yang bubarkan, bukan polisi. Sekarang mereka masih bicara supaya semuanya tetap tenang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun pembubaran nobar film “Pesta Babi” menuai perdebatan, langkah TNI AD di Ternate menunjukkan perhatian terhadap stabilitas sosial dan keamanan masyarakat. Pendekatan humanis yang dikedepankan, melalui dialog persuasif dan koordinasi dengan kepolisian, mencerminkan upaya menjaga suasana kondusif tanpa menutup ruang komunikasi antara aparat dan penyelenggara kegiatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komandan Kodim 1501/Ternate, Kolonel Inf Jani Setiadi, mengatakan, alasan pihaknya membubarkan kegiatan nonton bareng (nobar) dan dialog interaktif film dokumenter 'Pesta Babi' di Kota Ternate, Maluku Utara pada Sabtu (9/5/2026) karena tidak ada izin.

Menurut Jani, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif. Selain itu, untuk mencegah munculnya potensi gesekan sosial akibat isu-isu sensitif.

"Hal itu dikhawatirkan dapat memengaruhi persatuan dan kerukunan warga," ujar Jani di dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Ternate. Berdasarkan hasil koordinasi, kata Jani, acara nobar yang melibatkan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Ternate dan sejumlah organisasi mahasiswa, belum mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian.

"Selain aspek perizinan, aparat juga mencermati materi dan tema kegiatan yang dinilai sensitif bagi masyarakat. Penggunaan judul film dan spanduk bertuliskan 'Pesta Babi' berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan memancing reaksi negatif di tengah masyarakat yang majemuk," kata dia.

Pembubaran nobar film dokumenter di Ternate itu menjadi sorotan lantaran dibubarkan oleh anggota TNI dan bukan oleh pihak kepolisian. Sutradara film Pesta Babi, Dandhy Laksonomempertanyakan kewenangan TNI yang membubarkan kegiatan masyarakat.

1. Pembubaran nobar Pesta Babi disebut dilakukan secara humanis

poster film Pesta Babi (Instagram.com/watchdoc_insta)

Jani mengatakan, pembubaran nobar tersebut mengedepankan dialog persuasif dan pendekatan humanis. TNI AD, kata dia, tetap menghargai kebebasan berpendapat dan ruang untuk berdiskusi bagi jurnalis, mahasiswa, dan masyarakat. Namun, kata dia, keselamatan dan ketenangan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

"Kami ingin memastikan Ternate tetap aman dan nyaman bagi siapa saja. Oleh karena itu kami melakukan pendekatan secara humanis kepada pihak penyelenggara," kata Jani.

Dia juga membantah adanya pelarangan untuk mengadakan suatu acara. Namun, materi yang disampaikan tidak menimbulkan potensi konflik di tengah masyarakat.

"Aparat keamanan bersama unsur terkait masih terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak penyelenggara untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali," ujar dia.

2. Dandhy nilai yang berhak membubarkan adalah polisi

Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter Dirty Vote. (Dok. Dirty Vote)

Sementara, Sutradara Film Dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, mempertanyakan alasan prajurit Kodim 1501/Ternate membubarkan paksa kegiatan nonton bareng dan diskusi filmnya di wilayah tersebut. Dia mengatakan, tindakan dan alasan yang disampaikan prajurit Kodim 1501/Ternate tak masuk dalam logika, bahkan cenderung mengada-ada untuk melegitimasi aksi pembubaran.

Menurut dia, meski film 'Pesta Babi' dinilai menciptakan kegaduhan, semestinya yang bertindak adalah aparat kepolisian, bukan prajurit TNI. Sebab, TNI tidak memiliki kewenangan untuk mengurusi keamanan.

"Simpel saja, kalau ini dinilai tidak kondusif, serahkan kepada kepolisian, biar mereka yang menangani," ujar Dandhy ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2026).

Dia juga mempertanyakan klaim Kodim 1501/Ternate yang menyebut diskursus di media sosial maupun publik menilai film 'Pesta Babi' bersifat provokatif.

"Bisa ditunjukkan seperti apa provokatifnya," kata dia.

3. Pelarangan nonton bareng Pesta Babi dianggap melanggar hukum

poster film Pesta Babi (instagram.com/cypripjudale)

Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas berbagai organisasi menilai anggota TNI seharusnya bertugas mengurus pertahanan, bukan urusan sipil.

Koalisi menyatakan tindakan pembubaran kegiatan nonton bareng dan diskusi film tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

"Pembubaran yang dilakukan anggota TNI jelas bertentangan dengan UU TNI yang menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara untuk urusan pertahanan, bukan keamanan dan ketertiban," ujar koalisi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2026).

Film dokumenter 'Pesta Babi' menggambarkan dampak ekspansi lahan dan industri terhadap hilangnya hutan adat, pangan tradisional, serta kedaulatan warga lokal di Papua.

Film berdurasi sekitar 90 menit itu menyoroti perjuangan masyarakat adat di Papua, seperti di Merauke, Boven Digoel, dan Mappi, dalam melawan ekspansi serta keterlibatan militer dalam proyek strategis nasional (PSN).

Editorial Team