Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Elite PDIP Sebut Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Lampui Tugas

Elite PDIP Sebut Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Lampui Tugas
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • TB Hasanuddin menilai pembubaran nobar film Pesta Babi oleh Dandim 1501/Ternate melanggar konstitusi dan melampaui tugas pokok TNI dalam konteks negara demokrasi.
  • Ia menegaskan tidak ada bukti hukum bahwa film Pesta Babi melanggar aturan, serta meminta TNI berkoordinasi dengan kepolisian jika ada potensi gangguan keamanan.
  • Kegiatan nobar film dokumenter Pesta Babi di Ternate dibubarkan aparat TNI setelah muncul penolakan publik di media sosial karena judul film dianggap provokatif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyoroti pembubaran kegiatan nonton bareng atau nobar film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.

Politikus senior PDIP itu menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi, serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, Senin (11/5/2026).

1. TNI tak berwenang bubarkan nobar film Pesta Babi

Elite PDIP Sebut Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Lampui Tugas
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin soroti kematian Prada Lucky (IDN Times/Amir Faisol)

Anggota Fraksi PDIP DPR RI itu menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” ujarnya.

TB Hasanuddin juga menegaskan, pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” katanya.

2. Tak ada bukti film Pesta Babi melanggar hukum

Elite PDIP Sebut Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Lampui Tugas
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin (IDN Times/Amir Faisol)

Di sisi lain, TB Hasanuddin mengatakan, tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan,” tutur dia.

TB Hasanuddin menyebut apabila terdapat indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ujar dia.

3. TNI bubarkan nobar film Pesta Babi

Elite PDIP Sebut Pembubaran Nobar Film Pesta Babi oleh TNI Lampui Tugas
Flyer Nonton Bareng Pesta Babi (Dok. Facebook Farid Gaban)

Sebelumnya, nonton bareng (nobar) film dokumenter berjudul Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, dibubarkan aparat TNI. Aparat menilai film tersebut mendapat banyak penolakan karena bersifat provokatif.

"Kami memonitor kegiatan ini. Kemudian keberadaan kegiatan ini, kami melihat di media sosial, banyaknya penolakan akan kegiatan film ini, karena banyak yang menilai ini bersifat provokatif dari judulnya," ujar Dandim 1501 Ternate, Letkol Inf Jani Setiadi kepada wartawan, Jumat, 8 Mei 2026.

Kegiatan nobar yang disertai diskusi itu digelar Society of Indonesian Environmental Journalist (SIEJ) Maluku Utara bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate di Pendopo Benteng Oranje, Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Jumat, 8 Mei 2026 pukul 20.00 WIT.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More