Ketua Umum Kami Gibran, Jamalul Izza (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, barisan relawan pendukung Gibran Rakabuming Raka optimists Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu (UU Pemilu), khususnya terkait batas usia capres dan cawapres.
Diketahui, peluang Gibran maju sebagai cawapres tergantung pada putusan MK. Sebab, jika mengacu pada UU Pemilu, batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun, sementara saat ini usia Gibran masih 36 tahun.
"Kalau saya yakin sampai sekarang, 100 persen dikabulkan MK," kata Ketua Umum Kami Gibran, Jamalul Izza, saat ditemui di Rumah Kami Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2023).
Relawan Kami Gibran secara resmi mendeklarasikan dukungan kepada Gibran untuk menjadi cawapres Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.
Dukungan mereka disampaikan karena melihat Gibran sebagai sosok yang rendah hati dan pekerja keras. Jamalul mengklaim, Kota Solo menjadi lebih maju saat dipimpin Gibran.
"Saya melihat Solo jauh lebih maju dari sebelumnya. Mas Gibran orangnya low profile dan tidak ada jarak antara beliau sama masyarakatnya, dari sisi beliau kemana-mana dari mobil yang dia pakai juga enggak mewah seperti anak presiden," ujar dia.
Jamalul meyakini, Gibran akan terus bekerja keras jika dirinya mendapat tanggung jawab menjadi wakil presiden pada 2024.
"Kita yakin disaat beliau memimpin di tahun 2024 sebagai cawapres gitu ya, saya yakin beliau bisa menjadi seorang yang pekerja keras juga ya," tutur dia.
Sementara itu, MK menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Jadwal pengucapan putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada Selasa (10/10/2023).
"Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK di lamannya.
Di jadwal tersebut, ada sejumlah sidang mengenai gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan digelar di hari yang sama.
Adapun perkara yang akan diputus teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, pemohon atas nama Dedek Prayudi. Pemohon dalam hal ini berasal dari pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Kemudian, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Selanjutnya, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Kemudian ada juga perkara lainnya terkait uji materiil UU Pemilu dengan nomor 90/PUU-XXI/2023; 91/PUU-XXI/2023; 92/PUU-XXI/2023; dan 105/PUU-XXI/2023.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.