Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, memiliki empat pertimbangan yang meringankan.
“Terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa berlaku sopan selama di persidangan, terdakwa masing-masing merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa menyesali akan perbuatannya,” kata Rianto di PN Tipikor Jakpus, Senin (30/12/2024).
Adapun hal yang memberatkan adalah karena Helena Lim tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.