Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Hakim menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer dan crazy rich Partai Indah Kapuk, Helena Lim.
  • Rianto Adam Pontoh memberikan pertimbangan meringankan karena terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.
  • Helena terbukti bersalah membantu korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp300 triliun dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun kepada pemilik money changer sekaligus crazy rich Partai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, memiliki empat pertimbangan yang meringankan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di