Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Timah, Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa kasus timah, Helena Lim (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich, Helena Lim dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai Helena terbukti korupsi dalam izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Helena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 56 ke-1 KUHP," ujar Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helena dengan pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Menghukum terdakwa Helena dengan denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," sambungnya.

Selain itu, Helena juga dituntut membayar uang pengganti Rp210 miliar. Namun, Jaksa juga memperhitungkan sejumlah aset yang telah disita.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut," ujarnya.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tambahnya.

Ada sejumlah hal memberatkan yang dipertimbangkan jaksa. Helena dinilai tak mendukung pemberantasan Korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Helena juga dianggap punya andil dalam kerugian negara yang sangat besar dan kerusakan lingkungan. Ia juga dianggap telah menikmati hasil korupsinya dan berbelit-belit.

"Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us