Azas Tigor Nainggolan, Sidang Class Action Banjir Jakarta 2020 (IDN Times/Lia Hutasoit)
Ujang mengatakan, tindakan tersebut sebenarnya merupakan hal biasa yang dilakukan pemerintah daerah, termasuk Pemprov DKI.
"Saya melihatnya seperti pola umum saja yang dilakukan oleh Heru, ya, kepada para pengkritiknya, salah satunya kepada Azas Tigor untuk diberikan tempat di komisaris PT LRT," imbuhnya.
Ujang menambahkan, pola tersebut sebenarnya sudah dilakukan pejabat di masa orde baru sampai saat ini untuk membungkam pengkritik.
"Ini sesuatu yang umum dilakukan oleh pejabat untuk membungkam para pengkritiknya gitu, ini terjadi pada masa orde baru hingga masa kini, kalau ada orang yang kritis di manapun dia ditarik dan dirayu dikasih tempat," terangnya.