Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasannya tak memproses pidana Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar), Hendri Antoro. Meskipun, ia telah dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat dalam penggelapan barang bukti perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, pencopotan ini merupakan sanksi yang paling berat untuk Hendri.
“Sudah sanksi paling berat itu,” kata Anang di Kejagung, Jumat (10/10/2025).