Duduga Gelapkan Barang Bukti, Kajari Jakbar Hendro Antoro Dicopot

- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dicopot dari jabatannya setelah dugaan penggelapan uang barang bukti kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
- Pemeriksaan internal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dan berujung pada pencopotan jabatan, posisi Kajari Jakbar diisi oleh pelaksana tugas Aspidsus.
- Mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya telah divonis sembilan tahun penjara karena diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro.
Jakarta, IDN Times - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan penggelapan uang barang bukti dari kasus investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, pemeriksaan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan berujung pada pemberian sanksi pencopotan jabatan.
“Itu sudah sanksi yang terberat. Berat itu kalau jaksa dicopot dari jabatan,” kata Anang, Rabu (8/10/2025).
Adapun posisi Kajari Jakbar saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yakni asisten tindak pidana khusus (Aspidsus).
Kasus yang menyeret nama Hendri ini berawal dari perkara penggelapan uang barang bukti robot trading Fahrenheit yang sebelumnya menjerat mantan jaksa Azam Akhmad Akhsya. Azam telah divonis sembilan tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 11 September lalu.
Dalam dakwaan, Azam disebut tidak bermain sendirian. Ia diduga membagikan sebagian uang hasil kejahatan kepada sejumlah jaksa lain, termasuk Hendri Antoro. Jumlahnya mencapai Rp500 juta yang disalurkan melalui PLH Kasi Pidum/Kasi Barang Bukti Kejari Jakbar, Dody Gazali.