Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Lisa Mariana pada Jumat, 22 Agustus 2025. Ia akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banteng (BJB) pada era Gubernur Ridwan Kamil.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya membutuhkan keterangan Lisa Mariana. Lisa akan diperiksa sebagai saksi.
“Tentu pemangilan yang bersangkutan nanti di hari Jumat sangat dibutuhkan dan informasi-informasi yang nanti disampaikan oleh saksi tentu akan sangat membantu bagi penyidik untuk kemudian bisa mengungkap dan membuat tenang perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (20/8/2025).
Alasan KPK Periksa Lisa Mariana: Dalami Aliran Uang Kasus Bank BJB

Intinya sih...
KPK dalami peruntukan dana non-bujeter Bank BJB.
KPK tetapkan lima tersangka, belum ditahan.
Kerugian negara Rp222 miliar dari kasus korupsi iklan Bank BJB.
1. KPK dalami peruntukan dana nonbujeter
Budi tak menjelaskan detail hubungan Lisa dengan perkara ini. Namun, Budi mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami peruntukan dana nonbujeter Bank BJB.
“KPK juga terus mendalami terkait dengan dugaan aliran yang dikelola di dana nonbujeter di Corsec BJB ini untuk apa saja, untuk siapa saja. Artinya apa? KPK sedang melakukan follow the money (penelusuran uang),” ujarnya.
“Kita akan telusuri konstruksi perkara ini secara utuh, sehingga kita tidak hanya menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab, menetapkan pihak-pihak sebagai tersangka, tapi juga KPK concern soal bagaimana kemudian memulihkan keuangan negara ini secara optimal,” imbuhnya.
2. KPK tetapkan lima tersangka
KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto selaku PImpinan Divisi Corporate Secretary, Ikin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
Lalu Sugendrik selaku pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising, serta Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama. Kelima tersangka belum ditahan KPK. Namun, mereka telah dicegah ke luar negeri.
3. Kerugian negara Rp222 miliar
Kasus korupsi pengadaan iklan ini memiliki potensi kerugian negara Rp222 miliar. Modusnya, diduga dari anggaran Rp409 miliar yang direalisasikan hanya Rp100 miliar