Ridwan Kamil Buka Peluang Berdamai dengan Lisa Mariana

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka peluang menempuh restorative justice di kasus pencemaran nama baik dengan terlapor selebgram Lisa Mariana. Upaya damai ini bakal ditempuh usai tes DNA menyatakan bahwa RK bukan ayah kandung dari anak Lisa Mariana.
Hal tersebut disampaikan pengacara RK, Muslim Jaya usai pengumuman hasil tes DNA oleh Pusdokkes Polri di Bareskrim hari ini (20/8/2025). Namun, upaya berdamai itu akan dilakukan apabila Lisa mau menyampaikan permohonan maaf.
“Yang pasti dalam pidana ini kan ada yang namanya restorative justice. Nah tentu langkah ke depan seperti apa akan kami sampaikan,” kata Muslim.
“Ya tentu semua peluang (cabut laporan) ada, pak Ridwan Kamil kan mempertimbangkan semua itu, apalagi kalau misalnya Lisa Mariana meminta maaf ke media, media sosial dan lain-lain. Itu juga yang kami sampaikan ke pengadilan,” tambahnya.
Senada dengan pihak RK, pengacara Lisa Mariana, Jhony Nababan juga menyinggung soal restorative justice. Hal itu ia sampaikan setelah bertemu pengacara RK di Lantai 15 Bareskrim Polri untuk menerima hasil tes DNA.
Awalnya, ia ditanya soal konsekuensi hukum terhadap Lisa usai tes DNA menyatakan RK bukan ayah kandung anaknya.
“Kan saya bilang itu semua teknis, itu gimana ke depannya. Yang jelas masih ada restorative justice ke depannya, bagaimana, nanti kita akan update ke rekan media. Karena ini sudah menjadi konsumsi publik juga,” ujarnya di Bareskrim.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA RK tidak identik dengan anak Lisa Mariana. Karo Labdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Sumy Hastry Purwanti menyebut pengujian DNA dilakukan pihaknya terhadap dua sampel yang berasal dari darah dan air liur.
Ridwan Kamil sebelumnya melaporkan Lisa ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dibuat pada Jumat (11/4) lalu dan teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang saksi termasuk Lisa Mariana. Kemudian tiga orang ahli yaitu ahli bahasa, ahli ITE, dan ahli hukum pidana. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti berupa dokumen elektronik, sampel suara pelapor, serta dokumen surat lainnya.
Kasus RK dengan Lisa sudah naik penyidikan. Selanjutnya, Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara.