Jakarta, IDN Times - Jelas sudah nasib terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Pada Senin (24/9), majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun dan denda Rp 700 juta. Ia dinilai terbukti telah melakukan tindak kejahatan dengan menyalahgunakan posisinya sebagai Kepala BPPN periode 2002-2004 untuk menguntungkan pemilik BDNI, Sjamsul Nursalim.
Sjamsul merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang mendapat dana Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas.
Usai pembacaan vonis, Syafruddin langsung menolak putusan majelis hakim dan mengajukan banding.
"Satu hari pun satu detik pun dihukum, maka saya akan mengajukan banding," kata pria berusia 61 tahun itu.
Namun, apa yang menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang cukup berat itu?