Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketika Terpidana BLBI Samadikun Hartono Serahkan Uang Tunai Rp 87 Miliar

ANTARA FOTO/Reno Esnir
ANTARA FOTO/Reno Esnir

Jakarta, IDN Times - Apa yang ada di dalam bayangan kamu kalau melihat tumpukan uang tunai senilai Rp 87 miliar? Itu lah yang disaksikan oleh para pewarta pada Kamis (17/5) di Plaza Graha Mandiri. 

Tumpukan uang tunai dengan pecahan 100 ribu dibawa menggunakan troli lalu diserahkan secara resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kepada Bank Mandiri. Total ada Rp 87 miliar uang yang diserahkan ke bank pelat merah tersebut. Uang tersebut milik terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono yang akhirnya berhasil ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia pada 2016 lalu. 

Komisaris Utama Bank Modern itu sempat membawa kabur uang negara Rp 169,4 miliar. Saat akan ditahan tahun 2003, Samadikun justru kabur ke luar negeri dengan alasan sakit. Ia kemudian ditemukan bersembunyi di Shanghai, Tiongkok. 

Ia kemudian ditangkap oleh otoritas Tiongkok saat hendak menonton balapan F1 dan langsung dijebloskan ke penjara. Samadikun divonis empat tahun penjara, denda Rp 20 juta dan diminta untuk membayar uang pengganti yang telah dikorupnya. 

Apakah dengan diserahkan uang Rp 87 miliar, artinya uang yang dikorup Samadikun sudah dikembalikan sepenuhnya?

1. Samadikun Hartono mengembalikan uang pengganti dengan cara mencicil

https://cdn.idntimes.com/content-images/post/20180517/samadikun-2-814b3da7fb4f39ed41f2aa5c88008784.jpg

Uang senilai Rp 87 miliar diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Tonny Tubagus Spontana. Ia menjelaskan Samadikun mengembalikan uang yang telah dikorupnya dengan cara mencicil sebanyak empat kali. 

"Pertama dibayar Rp 40 miliar, kedua Rp 41 miliar, ketiga Rp 1 miliar dan keempat Rp 87 miliar," ujar Tonny seperti dikutip dari ANTARA pada hari ini. 

Maka, dengan diserahkan uang Rp 87 miliar tersebut, maka Samadikun sudah melunasi uang pengganti tersebut. Sebelumnya, uang tersebut ditransfer oleh pihak Samadikun ke Kejati lalu diserahkan ke Bank Mandiri. 

Usai dibayarkan ke Kejati, maka uang pengganti tersebut akan masuk ke kas negara. 

2. Barang-barang Samadikun Hartono dikembalikan

Default Image IDN
Default Image IDN

Usai Samadikun melunasi pembayaran uang pengganti, Kejaksaan Tinggi langsung mengembalikan barang-barang Samadikun yang sebelumnya sempat disita. Tidak dijelaskan dengan detail apa saja benda-benda pribadi milik Samadikun yang sempat disita oleh Kejati. 

3. Kejati mengimbau agar napi kasus korupsi turut membayarkan uang pengganti

Default Image IDN
Default Image IDN

Menurut Tonny apa yang dilakukan oleh Samadikun dengan membayar uang pengganti patut ditiru oleh para napi kasus korupsi lainnya. Sebab, jika tidak, maka Kejati akan bertindak tegas. 

"Momen ini juga ditujukan bagi terpidana lainnya. Hendaknya melaksanakan pembayaran kepada negara," tutur dia. 

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us