Jakarta, IDN Times - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss berinisial HED (Pr) diketahui sudah overstay 275 hari atau sekitar dari sembilan bulan di Bali. Dia akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Singaraja.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, mengatakan HED dijaring dalam operasi pengawasan keimigrasian "Jagratara" pada 7 September 2024. HED yang diketahui sudah berusia 74 tahun itu mengaku berada di Bali untuk menikmati waktu pensiunnya.
"Memperhatikan faktor kesehatan dan yang bersangkutan sudah berumur 74 tahun, kami tidak lakukan pendetensian namun dokumen keimigrasian tetap kami amankan," ungkap Hendra, dikutip Senin (11/11/2024).
