WNA dengan ITAP dan ITAS Bisa Gunakan Autogate Imigrasi

- WNA pemegang ITAP dan ITAS dapat menggunakan autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai
- Sebanyak 3.518.963 WNA melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate dalam periode Januari-September 2024
Jakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng dan Ngurah Rai, Bali. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa dan Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam, dalam keterangannya, Sabtu (2/11/2024).
1. Sudah ada 3.518.963 WNA keluar masuk autogate

Dalam periode Januari-September 2024, tercatat sebanyak 3.518.963 WNA yang melintas masuk dan keluar Indonesia melalui autogate atau sekitar 390 ribu WNA per bulan.
Proses autogate hanya memakan waktu 15-25 detik per orang untuk memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian. Dengan begitu, volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan.
2. Sudah ada 78 autogate di Soekarno-Hatta

Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.
Direktorat Jenderal Imigrasi telah menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap hingga September 2024.
“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitu pun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” kata Godam.
3. Upaya tarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia

Dia menjelaskan, kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP dan ITAS tersebut tidak mengurangi aspek keamanan dan teknologi face recognition pada autogate. Selain itu semua orang yang lewat juga tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.
“Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan di waktu yang bersamaan,” kata Godam.