Jakarta, IDN Times - Motif penyiraman air keras yang dilakukan empat Anggota Denma BAIS (Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis) TNI terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali dibahas dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).
Dalam kesempatan itu, terdakwa mengaku sempat ingin melakukan kekerasan terhadap Andrie Yunus dengan cara memukul. Namun, niatan tersebut batal dilakukan, mereka mengklaim lebih memilih dengan menyiram Andrie Yunus dengan air keras.
"Terdakwa I mempunyai ide bagaimana kalau kita pukul saja. Namun, dibantah oleh Terdakwa II, tidak sependapat. Ya, betul?" kata Oditur Militer, menanyakan kepada terdakwa.
"Jangan dipukuli, disiram saja pakai air pembersih," jawab salah satu terdakwa.
Para terdakwa menyepakati metode penyerangan dengan air keras itu, karena dianggap lebih efektif. Salah satu pertimbangannya waktu penyerangan yang lebih singkat, ketimbang harus memukul.
"Siap, kalau dipukuli terlalu lama," kata Terdakwa II.
"Cepat prosesnya. Lebih mudah dibanding dipukuli," sambungnya.
Namun, Terdakwa II mengaku tidak terpikirkan tindakan penyiraman air keras yang dilakukan bisa menyakiti lebih cepat.
"Siap, tidak berpikiran ke arah sana," ungkap Terdakwa II.
