Andrie Yunus Absen Sidang, Hakim Militer: Kita Mau Lihat Lukanya

- Andrie Yunus, korban penyiraman air keras sekaligus Wakil Koordinator KontraS, kembali absen dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
- Majelis hakim menyatakan kesulitan menggali kondisi luka dan dampak yang dialami Andrie karena ketidakhadirannya, padahal pengadilan ingin melihat langsung tingkat keparahan luka tersebut.
- Hakim menegaskan pentingnya keterangan langsung dari Andrie untuk memastikan fakta hukum, sebab tanpa itu Oditur Militer kesulitan menentukan pasal yang tepat bagi para pelaku.
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyayangkan Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali tidak menghadiri sidang dalam kasus penyiraman air keras, yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (13/5/2026).
Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, mengatakan ketidakhadiran tersebut membuat pihaknya kesulitan menggali apa saja yang dirasakan Andrie Yunus. Pengadilan militer sendiri ingin melihat seberapa parah luka yang dialami.
"Kita tidak bisa menggali tentang apa yang dirasakan oleh saudara AY (Andrie Yunus). Bagaimana setelah itu dampaknya apa? Kita mau lihat lukanya di mana, apakah luka berat, apakah luka ringan, apakah parah, apakah cacat, apakah ini. Karena memang sampai dengan hari ini kita tidak bisa melihat, tidak tahu kondisi bagaimana saudara AY," katanya.
Fredy pun mengucapkan terima kasih kepada Oditur Militer yang sudah berupaya memastikan bagaimana kondisi terkini Andrie Yunus yang masih dirawat intensif di RSCM Jakarta.
"Makanya kan Oditur ya terima kasih sudah effort-nya sampai ke sana mau melihat. Nah, ini kan untuk kita semua di sini mencari yang objektif seperti apa," tuturnya.
Fredy menjelaskan, berbagai pertanyaan yang ingin digali kepada Andrie Yunus. Di antaranya terkait teror dan kejadian sebelum kejadian yang dialami sebagai korban.
"Kita juga mau menggali, apakah saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," ucapnya.
Lebih lanjut, Fredy memastikan, pihaknya sudah berupaya untuk bisa mendengar langsung penjelasan Andrie Yunus. Termasuk opsi menghadiri sidang secara virtual.
Fredy menegaskan, pendapat yang disampaikan di luar tidak bisa bisa menjadi fakta hukum persidangan. Hal ini mempersulit Oditur Militer kesulitan menerapkan pasal yang menjerat para pelaku.
"Ya otomatis ya kembali lagi Oditur tadi sempat menyebutkan kesulitan untuk menerapkan pasal yang mana," imbuhnya.



















