Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Alasan Pemerintah Jadikan Jumat sebagai Hari WFH ASN
Ilustrasi ASN di lingkup Pemkot Tangerang (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)
  • Pemerintah menetapkan Jumat sebagai hari WFH bagi ASN karena dianggap lebih efisien, mengingat jam kerja yang lebih singkat namun pelayanan publik tetap berjalan normal.
  • ASN diwajibkan menjaga ponsel tetap aktif selama WFH agar lokasi dan aktivitasnya bisa dipantau melalui fitur geolocation dalam sistem kepegawaian.
  • Tito Karnavian menegaskan ASN harus merespons panggilan atau pesan dalam waktu maksimal lima menit, dengan sanksi bertingkat bagi yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan alasan pemerintah menjadikan Jumat sebagai hari Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, sebagian kementerian telah melaksanakan sistem kerja tersebut, empat hari bekerja di kantor dan satu hari WFH pada Jumat. Kebiasaan itu dilakukan semenjak usai pandemik COVID-19.

"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah, artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis, tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal, dan yang lain itu tetap berjalan," tutur Airlangga dalam konferensi pers virtual, Selasa (31/3/2026) malam.

Di sisi lain, agar WFH berjalan efektif pemerintah mewajibkan gawai alias handphone milik ASN tetap aktif selama berkerja. Selain itu, posisi lokasi ASN berkerja juga diawasi menggunakan fitur Geolocation.

"Kita pastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Ponsel mereka diminta untuk selalu aktif sehingga lokasi keberadaannya dapat diketahui melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian," ujar Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dalam kesempatan yang sama.

Dalam paparannya, Tito merinci aturan WFH, yakni ASN wajib stand by selama jam kerja penuh saat WFH. Selain itu, HP agar tidak disetting mode senyap. Apabila ASN tidak merespons saat dihubungi selama lima menit, maka akan dikenakan sanksi.

"Wajib merespons panggilan atau pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit," kata Tito.

"Konsekuensinya tidak merespons dua kali panggilan: teguran lisan; tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan: teguran tertulis; kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif," lanjut Tito.

Editorial Team