Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pastikan WFH Efektif, Ponsel Milik ASN Diawasi Fitur Geolocation

Pastikan WFH Efektif, Ponsel Milik ASN Diawasi Fitur Geolocation
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian saat ditemui di Kompleks Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Mendagri Tito Karnavian menetapkan pengawasan ASN saat WFH melalui fitur geolocation ponsel sesuai Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN.
  • ASN mendapat jatah WFH satu hari setiap Jumat dan diwajibkan tetap aktif serta stand by selama jam kerja penuh agar efektivitas kerja tetap terjaga.
  • Pemerintah menerapkan sanksi berjenjang bagi ASN yang tidak merespons panggilan atau pesan, mulai dari teguran lisan hingga evaluasi kinerja dan sanksi administratif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah diawasi saat menjalankan work from home (WFH). Pemerintah akan mengawasi ASN menggunakan fitur geolocation dari ponsel mereka.

Pengawasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah. ASN mendapat jatah WFH selama sehari dalam sepekan yang jatuh pada Jumat.

Tito menuturkan, agar program WFH ini berjalan efektif, pemerintah mewajibkan ASN tetap mengaktifkan ponsel atau handphone (HP). Selain itu, posisi ASN juga diawasi menggunakan fitur geolocation.

"Kita pastikan ASN benar-benar melaksanakan WFH. Ponsel mereka diminta untuk selalu aktif sehingga lokasi keberadaannya dapat diketahui melalui fitur geolocation dalam sistem informasi manajemen kepegawaian," ujar Tito dalam konferensi pers secara daring, Selasa (31/3/2026) malam.

Dalam paparannya, Tito memerinci ASN wajib stand by selama jam kerja penuh saat WFH. Selain itu, ASN diimbau tak menggunakan mode senyap pada ponsel mereka. Apabila ASN tidak merespons saat dihubungi, maka akan dikenakan sanksi.

"Wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari lima menit," tulis paparan Tito.

"Konsekuensi, tidak merespons 2 kali panggilan: teguran lisan; tidak merespons lebih dari lima menit tanpa alasan: teguran tertulis; kesalahan berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif," lanjut keterangan itu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More