Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)
RUU PPRT sudah diusulkan oleh kelompok masyarakat sipil sejak 2004. Kehadiran beleid ini dinilai penting sebab bisa menjadi payung hukum bagi pekerja rumah tangga yang rentan mengalami eksploitasi pekerjaan dengan gaji minim.
Dalam RUU PPRT yang sedang dikaji oleh DPR ini, terdapat 4 poin yang bisa mendukung para pekerja rumah tangga.
Pertama, pekerja rumah tangga (PRT) akan diakui sebagai pekerja sebagaimana profesi pekerja yang lain dan mendapat perlindungan hukum. RUU PPRT ini juga mengatur hak asasi PRT meliputi penghormatan, penegakan, dan penghargaan kepada manusia.
Kemudian melalui beleid ini, PRT bisa mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan dan pemenuhan hak-hak pekerja. Selain itu, RUU PPRT juga memberikan kepastian hukum yang mengatur hubungan antara PRT, pemberi kerja, pemerintah dan pihak lain yang terkait.
Di samping itu, RUU PPRT juga akan mengatur ketentuan waktu kerja, lingkup pekerjaan, batas usia kerja, prekrutan, penempatan, hubungan kerja, pelatihan, pembinaan, pengawasan, serta penyelesaian perselisihan.