Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyesalkan serangkaian putusan ringan pada prajurit TNI yang disidang di pengadilan militer. Padahal, tindak pidana yang dilakukan prajurit TNI bukan masuk kategori tindak pidana umum.
Salah satu vonis ringan yang menjadi sorotan publik adalah vonis di tingkat kasasi bagi tiga terpidana dari TNI Angkatan Laut (AL). Tiga eks prajurit TNI AL itu terlibat kasus pembunuhan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, yang terjadi pada Januari 2025.
Dua dari tiga eks prajurit TNI AL, mendapat keringanan hukuman, dari bui seumur hidup menjadi 15 tahun bui. Sedangkan, satu eks prajurit TNI AL lainnya divonis lebih ringan satu tahun menjadi tiga tahun bui.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menyentil putusan yang diambil hakim agung, karena proses peradilan tertutup dan tak dijelaskan Mahkamah Agung (MA) dasar hukum pengubahan vonis. Meskipun, MA menyebut pengajuan kasasi yang disampaikan tiga eks prajurit TNI AL itu ditolak.
"Proses peradilan yang tertutup seperti ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan," ujar Julius dalam keterangan tertulis, Selasa (21/10/2025).
PBHI masuk dalam LSM yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipi. Padahal, kasus tersebut menjadi sorotan publik pada awal 2025. Dua eks prajurit TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli semula divonis bui seumur hidup. Tetapi di tingkat kasasi, hakim agung mengubah hukumannya menjadi 15 tahun bui.