Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Prajurit TNI AL yang Tembak Bos Rental Lolos dari Bui Seumur Hidup

 (IDN Times/Santi Dewi)
Tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil menjalani sidang tuntutan. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya sih...
  • Vonis terpidana Akbar Adli diubah menjadi pidana 15 tahun dan dipecat, dengan restitusi Rp147.133.500 dan Rp73.177.100.
  • Putusan kasasi dikeluarkan pada September 2025, menuai kritik luas dari publik atas perubahan hukuman yang lebih ringan.
  • LPSK nilai putusan MA sudah sesuai keadilan restoratif, menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) meralat hukuman bagi dua prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam penembakan bos mobil rental di Tangerang, Akbar Adli dan Bambang Apri Atmojo. Semula dalam sidang putusan yang digelar pada 25 Maret 2025 lalu, keduanya divonis bui seumur hidup. Tetapi, hakim agung mengubah putusan tersebut menjadi 15 tahun bui.

Dikutip dari salinan putusan kasasi, Bambang Apri dihukum bui selama 15 tahun dan dipecat dari dinas militer. Selain itu, ia juga dihukum untuk memberikan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp209.633.500. Uang restitusi juga harus diserahkan Bambang kepada korban luka Ramli, senilai Rp146.354.200.

"Pembayaran itu dilakukan paling lambat 30 hari setelah terpidana I (Bambang Apri Atmojo) menerima putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana I belum juga melaksanakan pemberian restitusi, maka oditur militer memerintahkan terpidana I melaksanakan pemberian restitusi 14 hari sejak perintah tersebut diterima," demikian isi salinan putusan kasasi yang dikutip pada Senin (20/10/2025).

Tetapi, hal itu tidak juga dilakukan, maka kekayaan Bambang Apri dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari. Seandainya, aset itu tidak cukup Bambang Apri akan mendapat hukuman tambahan pidana kurungan selama tiga bulan.

"Dengan memperhitungkan restitusi yang telah dibayarkan secara proporsional," kata MA.

1. Vonis terpidana Akbar Adli juga diubah menjadi pidana 15 tahun dan dipecat

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

Sementara, hukuman bagi terpidana II yakni Akbar Adli juga berubah menjadi 15 tahun dan dipecat dari dinas militer TNI AL. Akbar juga diwajibkan oleh hakim agung membayarkan restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman senilai Rp147.133.500 dan korban luka, Ramli sebesar Rp73.177.100.

"Restitusi itu paling lambat diserahkan 30 hari setelah terpidana II (Akbar Adli) menerima putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila terpidana II belum juga melaksanakan pemberian restitusi, oditur militer memerintahkan terpidana II melaksanakan pemberian restitusi paling lambat 14 hari sejak perintah itu diterima," demikian isi putusan kasasi tersebut.

Senada dengan Bambang, bila restitusi tidak juga diberikan, maka harta milik Akbar Adli dapat disita dan dilelang untuk memenuhi pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari. Bila harta kekayaan yang sudah dilelang masih belum mencukupi pembayaran restitusi, maka Bambang akan dikenakan pidana tambahan yakni hukuman bui selama tiga bulan.

Sedangkan, terpidana III Rafsin Hermawan hanya divonis bui selama tiga tahun. Ia juga dipecat dari dinas militer TNI AL.

Hukuman bagi Rafsin bahkan lebih ringan satu tahun. Sebab, di Pengadilan Militer II-08, Rafsin divonis bui empat tahun.

2. Putusan kasasi dikeluarkan pada September 2025

Ilustrasi gedung Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (www.dilmilti-jakarta.go.id)
Ilustrasi gedung Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (www.dilmilti-jakarta.go.id)

Berdasarkan salinan putusan yang diterima, putusan kasasi itu dilakukan pada 2 September 2025 lalu. Sidang kasasi dipimpin oleh Brigjen TNI Hidayat Manao.

Perubahan hukuman menjadi lebih ringan ini menuai kritik luas dari publik. Mereka mempertanyakan dasar di balik perubahan hukuman bui seumur hidup menjadi 15 tahun. Padahal, dua eks anggota TNI AL itu sudah membunuh pemilik mobil rental.

"Enak banget ya jadi aparat. Bebas bunuh sipil. Apa gunanya seragam kalau semua lari dari tanggung jawab?" kata warganet.

"RIP keadilan," kata warganet lainnya.

Adapula warganet yang mengatakan meski kedua terpidana diminta untuk membayar restitusi namun uang tidak akan mengembalikan orang yang telah meninggal.

3. LPSK nilai putusan MA sudah sesuai keadilan restoratif

Rizki Agam Saputra (kedua dari kiri) dan Agam Muhammad Nasrudin (kedua dari kanan) ketika mendengarkan sidang vonis pembunuhan bos rental di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur (IDN Times/Santi Dewi)
Rizki Agam Saputra (kedua dari kiri) dan Agam Muhammad Nasrudin (kedua dari kanan) ketika mendengarkan sidang vonis pembunuhan bos rental di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Sri Nurherwati menilai, putusan tersebut penting dalam sistem hukum pidana militer yang mulai menempatkan korban sebagai subjek hukum yang harus dipulihkan, bukan sekedar saksi penderita. Dalam pandangannya, restitusi yang diwajibkan kepada para pelaku menunjukkan pemulihan korban kini diakui sebagai bagian dari keadilan substantif dalam proses peradilan pidana.

Langkah majelis hakim yang secara eksplisit memerintahkan pembayaran restitusi sebagai bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujar Sri dalam keterangan tertulis Sabtu, 18 Oktober 2025 lalu.

Sri menambahkan arah pemidanaan di Indonesia kini menunjukkan perubahan paradigma yang semakin kuat, dari sekedar menghukum pelaku menuju pada pemulihan korban sebagai bagian dari keadilan yang utuh.  Ia juga menilai Mahkamah Agung dan peradilan militer mulai berpijak pada prinsip keadilan restoratif, di mana tanggung jawab pidana mencakup juga kewajiban hukum untuk memperbaiki akibat dari perbuatan.

"Kami melihat Mahkamah Agung melalui putusan ini sudah berpijak pada prinsip keadilan restoratif. Pemidanaan tidak cukup menghukum pelaku, tapi juga harus mengembalikan hak korban," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Ratusan Dokumen Rahasia Inggris Tersebar di Dark Web, Ulah Rusia?

20 Okt 2025, 23:29 WIBNews