Jakarta, IDN Times - Belakangan kasus gangguan ginjal akut misterius progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) yang terjadi pada anak di bawah usia 5 tahun (balita) merebak di tengah masyarakat.
Perwakilan Forum Advokat Peduli Anak (FAPA), Maria Ardianingtyas, meminta pemerintah tidak mengabaikan hak anak akibat kebijakan pembatasan obat sirop dalam kasus ini.
Sesuai amanat Pasal 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, disebutkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.
Kemudian, dalam Pasal 22 dari UU Perlindungan Anak juga dijelaskan bahwa negara, pemerintah, dan pemerintah daerah wajib dan bertanggung jawab memberi dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.
"Jadi, jangan sampai pembatasan obat sirop yang tidak jelas dan akurat informasinya justru malah mengabaikan kesehatan anak yang sedang membutuhkan obat-obatan dalam bentuk sirop yang belum ada penggantinya," kata Maria, seperti dilansir dari ANTARA, Jumat (21/10/2022).