Alex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)
Sebelumnya, Alex juga melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Rabu (13/2) kemarin. Ketiganya yakni AKBP Roberto GM Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime), Kompol Telly Alvin (Kanit I Subdit Cyber), dan Aiptu Joko Waluyo (penyidik).
Alex menilai, surat pemanggilan dari polisi tidak jelas karena tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor. Tidak hanya itu, waktu kejadian dan lokasi kejadiannya juga tidak dicantumkan dengan jelas. Menurut Alex, dalam surat panggilan itu, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), serta nomor telepon pemeriksa.
"Kenapa saya lakukan (lapor ke Propam) ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan gak jelas begini," ujar Alex di kawasan Kebayoran, Jakarta, Rabu kemarin.
"Aturan-aturan Kapolri sudah ada, protap-nya sudah ada, bagaimana caranya mengundang. Nah ini kami sebagai rakyat diundangnya gak jelas," ujarnya menambahkan.
Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan, tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.
"Kalau nanti yang bersangkutan melakukan laporan ke Propam tidak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (14/2).
Argo mengatakan, bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik sudah dilakukan dengan profesional. Propam Polri kemudian akan mengecek langkah yang dilakukan penyidik apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.
"Nanti Propam akan cek apa sudah sesuai standar atau belum yang dilakukan oleh penyidik ini," katanya.