Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pencemaran Nama Baik, Alex Asmasoebrata Laporkan Balik Penyidik

Alex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Alex Asmasoebrata melaporkan para penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pelaporan itu sebagai bentuk protes Alex atas surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan tidak mempermasalahkan adanya pelaporan tersebut.

"Kalau nanti yang bersangkutan melakukan laporan ke Propam tidak masalah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Kamis (14/2).

1. Propam Polri akan mengecek langkah yang dilakukan penyidik

IDN Times/Axel Jo Harianja

Argo mengatakan pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik sudah dilakukan dengan profesional. Propam Polri kemudian akan mengecek langkah yang dilakukan penyidik apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Nanti Propam ngecek apa sudah sesuai standar atau belum yang dilakukan oleh penyidik ini," katanya.

2. Surat undangan yang dilimpahkan untuk klarifikasi

Alex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Argo menambahkan, surat yang dilimpahkan kepada Alex berupa undangan klarifikasi. Dalam hal ini, Alex diminta memberikan keterangan karena dirinya telah dilaporkan oleh pelapor.

"Jadi saya jelaskan undangan klarifikasi dengan undangan panggilan sama nggak? Kan berbeda. Undangan klarifikasi untuk klarifikasi untuk penyangkalan diri karena dia dibuat terlapor," jelas Argo.

3. Alex dilaporkan oleh PT Sedayu Group

IDN Times/Axel Jo Harianja

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melayangkan surat undangan klarifikasi terhadap mantan pembalap tersebut. Pemanggilan itu diduga terkait dengan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik. Argo mengatakan, pemanggilan Alex untuk mengklarifikasi terkait dugaan fitnah yang dilaporkan perusahan PT Sedayu.

"Karena ada pelapor dari PT Sedayu, lawyernya lapor karena diduga ada keterangan fitnah dalam suatu media elektronik di situ," ujar Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/2).

Alex seharusnya mendatangi Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, hingga saat ini Alex tidak kunjung datang.

4. Alex melaporkan balik tiga penyidik Polda Metro Jaya

Alex Asmasoebrata (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Alex sebelumnya melaporkan tiga penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya ke Propam Polri pada Rabu (13/2) kemarin. Ketiganya yakni AKBP Roberto GM Pasaribu (Kasubdit Cyber Crime), Kompol Telly Alvin (Kanit I Subdit Cyber) dan Aiptu Joko Waluyo (penyidik).

Alex menilai, surat pemanggilan dari polisi tidak jelas karena tidak mencantumkan nama pelapor dan terlapor. Tidak hanya itu, waktu kejadian dan lokasi kejadiannya juga tidak dicantumkan dengan jelas.

Menurut Alex, dalam surat panggilan itu, polisi tidak mencantumkan tanggal sprindik (surat perintah penyidikan), serta nomor telepon pemeriksa. 

"Kenapa saya lakukan (lapor ke Propam) ini? Karena ini pembelajaran bahwa kami sebagai rakyat biasa, jangan sampai diundang dengan gak jelas begini," ujar Alex di Kawasan Kebayoran, Jakarta, Rabu kemarin.

"Aturan-aturan Kapolri sudah ada, protapnya sudah ada, bagaimana caranya mengundang. Nah ini kami sebagai rakyat diundangnya nggak jelas," ujarnya menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
Dwi Agustiar
Isidorus Rio Turangga Budi Satria
EditorIsidorus Rio Turangga Budi Satria
Follow Us