Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perwakilan Aliansi Dosen UNJ Rakhmat Hidayat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

IDN Times, Jakarta - Aliansi Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) untuk Demokrasi mendesak kepolisian untuk membebaskan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Robertus Robet, dari segala tuntutan hukum. Perwakilan Dosen UNJ, Rakhmat Hidayat mengatakan, dosen-dosen UNJ juga meminta polisi untuk menjamin keselamatan Robertus dari ancaman persekusi berbagai pihak.

Rakhmat kemudian menjelaskan, Robertus merupakan aktivis sekaligus dosen Sosiologi UNJ yang ditangkap di rumahnya sekitar pukul 23.45, Kamis (6/3) malam. Ia dibawa ke Mabes Polri atas tuduhan pelanggaran UU ITE terkait orasi dalam aksi Kamisan, 28 Februari lalu. 

1. Penjelasan Aliansi Dosen UNJ terkait orasi Robertus

Perwakilan Aliansi Dosen UNJ Rakhmat Hidayat (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Pada Kamis, 28 Februari 2019 lalu, beberapa aktivis melakukan aksi Kamisan di depan Istana Negara. Mereka menolak rencana pemerintah memasukkan tentara aktif ke dalam jabatan-jabatan sipil yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) TNI. 

Dalam aksi itu, Robertus menjadi salah satu orator yang melakukan orasi. Orasinya kemudian didokumentasikan  dan diunggah pada akun YouTube Jakartanicus dengan durasi hampir 8 menit.

Hal yang menjadi polemik dalam video itu ketika Robertus menyanyikan potongan pelesetan Mars ABRI yang dibuat pada era Reformasi 1998, untuk menolak kebijakan Dwifungsi ABRI.

"Potongan lagu itu dinyanyikan dengan maksud untuk mengingatkan kembali agar pemerintah tidak mengakomodasi kepentingan militer untuk kembali memasuki jabatan sipil, agar tidak mencederai agenda Reformasi 1998," jelas Rakhmat.

2. Potongan video orasi nyanyian Robertus menjadi dasar tuduhan penghinaan TNI

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di