Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Usai Diperiksa Polisi, Aktivis HAM Robertus Robet Segera Dipulangkan

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Jakarta, IDN Times - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Robertus Robet ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap TNI. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, usai menjalani pemeriksaan, Robertus akan dipulangkan.

"Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, nanti (Robertus) dipulangkan karena ancaman hukuman di bawah 2 tahun," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (7/3).

1. Dedi belum dapat memastikan apakah pemeriksaan Robertus telah selesai

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo (Kanan) (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi mengaku, dirinya belum dapat memastikan apakah pemeriksaan terhadap Robertus telah selesai. Ia juga mengatakan, saat ini masih menunggu keterangan dari penyidik apakah kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan.

"Belum tahu (apakah ada pemeriksaan lanjutan). Tunggu update lagi dari penyidik dulu," katanya.

2. Robertus ditangkap pada Kamis dini hari

Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi  sebelumnya membenarkan, Robertus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penghinaan terhadap TNI.

"Pada hari Rabu, 6 Maret 2019 pukul 00:30 WIB telah dilakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia," ujar Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (7/3).

Dedi menuturkan, Robertus diduga memplesetkan mars ABRI saat aksi Kamisan di depan Istana.

"Melakukan orasi pada saat demo di Monas tepatnya depan Istana dengan melakukan penghinaan terhadap institusi TNI," ujar Dedi.

Dedi mengaku, pihaknya belum mengetahui motif Robertus yang diduga melakukan ujaran kebencian. Kini, Robertus masih menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

3. Robertus diduga melanggar pasal ujaran kebencian

Aksi Kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Dedi mengatakan, Robertus diduga melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP terkait tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dana tau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), dan/atau Berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.

4. Penetapan tersangka berawal dari video orasi Robertus

Aksi kamisan ke-576 di depan Istana Negara (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Penetapan tersangka itu berawal dari beredarnya video Robertus saat tengah berorasi di depan Istana. Dalam video itu Robertus berorasi dengan demikian :

Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Tidak berguna
Bubarkan saja
Diganti Menwa
Kalau perlu diganti pramuka

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us