Konferensi pers Aksi Perempuan Indonesia, Selasa, (5/3/2024). (IDN Times/Maulana Ridhwan Riziq)
Sebelumnya, Aliansi Perempuan Indonesia yang terdiri dari 34 organisasi perempuan dan lembaga badan hukum (LBH), menyampaikan pernyataan sikap terhadap lika-liku Jokowi akhir-akhir ini.
Perempuan Indonesia menuntut perlunya langkah-langkah konkret untuk menegakan demokrasi dan supremasi hukum, termasuk mengesahkan RUU yang mendukung penghapusan kekerasan dan perlindungan perempuan seperti RUU PPRT, meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No. 190, dan mencabut regulasi yang merugikan perempuan seperti UU Cipta Kerja.
Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM, larangan diskriminasi gender, serta akses yang ramah bagi disabilitas di tempat kerja juga harus diprioritaskan. Kemudian, penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, yang saat ini perlu dilakukan dengan fokus pada pemulihan hak-hak korban.