Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap penanganan perkara minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.
Mereka adalah eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.
Kemudian, Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis saat menangani perkara tersebut dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.
Kasus ini bermula ketika Arif yang saat ini menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diduga menerima suap Rp60 miliar untuk pengamanan perkara korupsi minyak goreng.
Uang tersebut diserahkan setelah ada kesepakatan antara pengacara korporasi yang kini tersangka, Ariyanto Bakri, dengan panitera Jakarta Pusat saat itu, Wahyu Gunawan.
“Dengan permintaan agar perkara tersebut diputus onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar di Kejagung, Minggu (14/4/2025).