Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Uang Suap Rp60 M Mengalir ke 3 Hakim Kasus Korupsi CPO

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Kejagung menjemput 3 hakim yang mengadili kasus suap CPO dan turunannya di industri kelapa sawit
  • Ketiga hakim tersebut adalah Hakim Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom
  • Kejagung telah memanggil ketiga hakim untuk diminta klarifikasi terkait suap yang diterima

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tiga majelis hakim yang mengadili kasus pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit pada Januari 2022 sampai April 2022, menerima suap penanganan perkara.

Ketiga hakim itu adalah Hakim Djuyamto sebagai ketua majelis dengan anggota majelis, Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat jumpa pers di Kejagung, Sabtu (12/4/2025) malam.

“Ya (uang suap sudah mengalir ke 3 hakim), ini kita dalami, sedang ditelusuri,” kata Qohar.

1. Kejagung melakukan penjemputan

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (tengah) bersama Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (ANTARA FOTO/Bayu Pratama S)

Ketiga hakim itu pun langsung dilakukan penjemputan. Sebab, diantara ketiganya sedang tidak di Jakarta.

“Jadi adi tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ujar Qohar.

2. Dua anggota majelis hakim sedang diperiksa

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Pada hari Minggu (13/4), Kejagung telah memanggil tiga hakim tersebut untuk diminta klarifikasi. Namun, baru dua yang memenuhi panggilan yakni Hakim Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom yang saat itu menjadi anggota majelis hakim.

“Sejak tadi pagi penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi yang merupakan tim dari majelis hakim yang menangani perkara terkait dengan korporasi,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung.

Sementara itu, Hakim Djuyamto hingga malam ini tidak menghadiri panggilan. Penyidik pun melakukan penjemputan.

“Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” kata Harli.

3. Kejagung tetapkan empat tersangka suap vonis lepas kasus CPO

Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)
Pengacara Korporasi Marcella Santoso (Dok. Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara yang dimaksud adalah korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya seperti minyak goreng (migor) pada industri kelapa sawit Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022.

Keempat tersangka itu yakni eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat M. Arif Nuryanta yang kini Ketua PN Jakarta Selatan, Pengacara Korporasi Marcella Santoso, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan dan AR alias Ariyanto.

Dalam perkara ini, ketiga terdakwa kasus korupsi migor yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyidik kemudian menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Wahyu Gunawan dan Ariyanto menyuap M. Arif Nuryanta sebesar Rp60.000.000.000 dalam rangka pengurusan putusan perkara agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us