Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dilakukan berbagai pihak tak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil sengketa pemilu (PHPU).
“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai. Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” ujar Qodari dikutip dari kanal YouTube Cokro TV, dikutip Sabtu (20/4/2024).