Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Sherlina Purnamasari)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari, menilai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang dilakukan berbagai pihak tak akan mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan hasil sengketa pemilu (PHPU).

“Saya melihatnya sebagai upaya terakhir untuk membentuk opini, mempengaruhi opini dari Mahkamah Konstitusi dari hakim-hakim Mahkamah Konstitusi, kalau kita bicara Mahkamah Konstitusi sebetulnya proses formalnya sudah selesai. Pada hari ini majelis hakim itu tinggal berdiskusilah tinggal rapat saja dan mungkin merenungkan pilihan-pilihan jawaban mereka atau keputusan mereka menghadapi tanggal 22 nanti,” ujar Qodari dikutip dari kanal YouTube Cokro TV, dikutip Sabtu (20/4/2024).

1. Semua tahapan persidangan sudah selesai

Empat Menteri Indonesia Maju; Sri Mulyani, Tri Rismaharini, Airlangga Hartarto, dan Muhadjir Effendy jadi saksi sidang PHPU di MK pada Jumat (5/4/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Qodari mengatakan, semua tahapan persidangan sudah selesai. Sehingga, hakim konstitusi hanya akan memutus sengketa PHPU pada Senin (22/4/2024) mendatang.

“Jadi kalau kita kembali kepada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 sesungguhnya yang namanya MK itu memang fokus kepada hasil, karena itulah kemudian nama sidangnya itu PHPU permohonan hasil pemilihan umum begitu sengketa pemilihan hasil pemilihan umum,” ucap dia.

“Bahkan formatnya sendiri pun itu sudah format yang khusus mengenai hasil, di mana di situ KPU angkanya berapa dan angka tandingan dari pihak yang memohon atau menggugat itu angkanya berapa?" sambungnya.

2. MK sudah melakukan inisiatif amicus curiae dengan memanggil empat menteri

Editorial Team

Tonton lebih seru di