Deretan Tokoh yang Mengajukan Amicus Curiae ke MK Jelang Putusan PHPU

Jakarta, IDN Times - Sejumlah tokoh masyarakat mengirimkan surat Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Mulai dari pejabat politisi, hingga sekumpulan akademisi menuliskan surat amicus curiae kepada MK, sebagai bahan pertimbangan putusan PHPU.
Amicus curiae memiliki makna 'friend of the court' yang merupakan pihak yang dapat memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Lantas, siapa saja tokoh yang mengirimkan amicus curiae ke MK?
1. Daftar pengajuan amicus curiae

Penyampaian amicus curiae adalah opini pribadi kepada pengadilan, tanpa memengaruhi hasil perkara. Fokusnya tidak untuk perlawanan dan pembelaan, tetapi amicus curiae di Indonesia dapat menjadi bahan pertimbangan hakim dalam proses pengadilan.
Berikut deretan nama-nama tokoh yang mengajukan amicus curiae kepada MK:
- Megawati Soekarnoputri (Ketua Umum PDIP Perjuangan)
- Habieb Rizieq Shihab (Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam)
- Din Syamsudin (Mantan Ketua Umum MUI dan PP Muhammadiyah)
- Hasto Kristiyanto (Sekjen PDI Perjuangan)
- Pandji R Hadinoto
- Busyro Muqoddas (Mantan Pimpinan KPK)
- Saut Situmorang (Mantan Pimpinan KPK)
- Arief Poyuono (Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN)
- Feri Amsari (Pakar Hukum Tata Negara)
- Usman Hamid (Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia)
- Abraham Samad (Mantan Ketua KPK)
- Stefanus Hendriyanto
- Reza Indragiri Amriel (Pakar Psikologi Forensik)
- Burhan Saidi Chaniago
- M Subhan
- Ahmad Shabri Lubis (Aktivis Front Pembela Islam)
- Yusuf Martak (Aktivis Front Pembela Islam)
- Munarman (Aktivis Front Pembela Islam).
2. Deretan tokoh aktivis 98 ajukan Amicus Curiae

Selain tokoh-tokoh tersebut, aktivis Reformasi 98 juga mengajukan amicus curiae ke MK, antaralain Ray Rangkut, Raden Rachmadi, Firman Tendri Masegi, Doddy Harrybow, Abdul Rohman, Ahmad Anas, Danardono Siradjuddin, Agung Wibowohadi, Bayquni, Guntoro, Embay Supriantono, Ubedilah Badrun, Alfa Nopianto, Jeirry Sumampow, dr. Indra, Bobby Sanwani, Henri Basel, Tohiruddin, Rialdo Rizqi, Harry Purwanto, Karyotno Wibowo, Erfi Firmansyah, Fauzan Luthsa, Oki Satrio, Jimmy Radjah, Ronald Lobbloby.
Kemudian, Muhammad Jusril, Bowo Santoso, Bekti Wibowo, Giri Gumulang Sobar, Yusuf Belegur, Aprianto Tambunan, Eko Priliawito, dan Raras Tedjo Asmoro.
3. Daftar organisasi masyarakat yang ajukan amicus curiae

Selain tokoh, ada berbagai komunitas dan organisasi juga mengirimkan amicus curiae ke MK. Mereka antaralain:
1. Brawijaya (Barisan Kebenaran untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil (303 akademisi dan masyarakat umum)
4. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center for Law and Social) FH UGM
6. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
7. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN).