Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) mendesak Polri untuk membebaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB), SSS, yang mengunggah meme Prabowo-Jokowi di media sosial. Direktur AII, Usman Hamid mengatakan penangkapan terhadap SSS menjadi cerminan polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter di ruang digital.
"Padahal, eksepresi damai seberapapun ofensif, baik melalui seni, termasuk satir dan meme politik, bukan lah tindak pidana. Respons Polri yang menangkap SSS merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital," ujar Usman seperti dikutip dalam keterangan tertulis pada Jumat (9/5/2025).
Penangkapan terhadap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain itu juga bertentangan dengan semangat terbaru putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Di dalam putusan itu, kata Usman, tertulis keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
"Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons represif di ruang publik," katanya.