ITB Beri Pendampingan pada Mahasiswi yang Ditangkap Polisi

- ITB memberi pendampingan kepada mahasiswi SSS yang ditangkap polisi karena membuat meme ciuman Presiden Prabowo-Jokowi.
- ITB berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) dan menyatakan komitmen untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
- Mahasiswi ITB berinisial SSS diduga melanggar UU ITE dan sedang diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
Jakarta, IDN Times - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberi pendampingan terhadap mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain berinisial SSS yang ditangkap polisi karena diduga membuat meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko “Jokowi” Widodo berciuman.
Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief mengatakan untuk memberi pendampingan, pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM).
"Kami juga telah berkoordinasi dengan IOM, pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," kata Nurlaela dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/5/2025).
1. SSS dan orang tuanya sudah meminta maaf ke ITB

Dalam kasus ini, ITB menyatakan berkomitmen untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB pada Jumat, 9 Mei 2025, dan menyatakan permintaan maaf," tuturnya.
2. Penangkapan SSS viral di media sosial

Informasi penangkapan itu mulanya disampaikan akun X bernama @MurtadhaOne1. Akun itu mengatakan penangkapan dilakukan karena membuat foto palsu yang menyerupai Prabowo dan Jokowi.
Sementara akun X lainnya @bengkeldodo, mengunggah foto mahasiswi ITB yang diduga ditangkap Bareskrim Polri beserta foto meme Presiden Prabowo dan Jokowi yang dimaksud.
3. SSS dijerat UU ITE

Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, SSS telah ditangkap dan sedang diproses oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (9/5/2025).
SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
"Saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar dia.