Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, sangat menyayangkan lambannya kinerja kepolisian dalam menangani kasus pencabulan di Pati.
Korban diperkirakan mencapai 50 orang, yang rata-rata masih duduk di bangku SMP. AS (52), tersangka predator yang merupakan pengasuh pesantren nyatanya baru ditangkap pada 7 Mei 2026, padahal laporan pertama sudah sejak dua tahun sebelumnya.
"Kami mengecam keras kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pendidikan, termasuk di pesantren. Kasus di Pati dan Bogor mensinyalkan adanya fenomena gunung es yang sangat mendesak diusut tuntas oleh negara," kata Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena dalam keterangannya.
"Kasus dugaan kekerasan seksual itu pertama kali dilaporkan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati pada 2024 oleh delapan santriwati dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun. Namun, tindak lanjut dari proses tersebut, seperti olah tempat kejadian perkara maupun gelar perkara tak kunjung dilakukan walau polisi saat itu sudah menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Wirya Adiwena.