Amnesty Desak Dunia Serius Tanggapi Aneksasi Israel di Tepi Barat

Jakarta, IDN Times - Amnesty International, pada Kamis (26/2/2026), mengecam langkah Israel yang terus membangun permukiman ilegal di wilayah Tepi Barat. Pembangunan ini dinilai mencapai tingkat dan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya. Israel dianggap sengaja merampas tanah Palestina untuk mengubah realitas di lapangan secara permanen.
Pemerintah sayap kanan Israel di bawah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu disebut telah mempercepat kebijakan perluasan permukiman ini. Amnesty juga menyoroti adanya dukungan tanpa syarat dari Amerika Serikat (AS) serta kelambanan Uni Eropa dalam mengambil tindakan.
“Perluasan permukiman ilegal dan meningkatnya kekerasan di Tepi Barat yang diduduki merupakan bukti kegagalan besar komunitas internasional. Negara-negara ketiga telah gagal memenuhi kewajiban hukumnya, menolak untuk menggunakan alat-alat yang mereka miliki, seperti penangguhan Perjanjian Asosiasi Uni Eropa-Israel, untuk mencegah Israel mengejar agenda ilegalnya,” kata Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara-Rosas.
1. Kebijakan pendaftaran tanah sebagai kedok pencaplokan

Pada pertengahan Februari 2026, kabinet Israel mengeluarkan keputusan yang mirip dengan aneksasi di bawah hukum mereka sendiri. Pemerintah mengalokasikan dana lebih dari 244 juta shekel (Rp1,3 triliun) untuk memfasilitasi mekanisme pendaftaran tanah di Area C. Kebijakan ini mengalihkan wewenang pendaftaran dari administrasi sipil langsung ke Kementerian Kehakiman Israel.
Langkah ini dinilai akan semakin mempersulit warga Palestina untuk mempertahankan hak milik mereka. Hampir 58 persen tanah di Area C Tepi Barat saat ini berstatus tidak terdaftar secara resmi. Israel menerapkan interpretasi hukum era Ottoman yang mengharuskan warga Palestina melampirkan dokumen rumit.
Deklarasi sebelumnya pada awal Januari 2026 juga menetapkan 694 dunam tanah warga Palestina sebagai tanah negara. Lahan tersebut berlokasi di wilayah Deir Istiya, Biddya, dan Kafr Thulth di Tepi Barat bagian utara.
Kabinet keamanan Israel kemudian menyetujui perluasan wewenang untuk mempermudah penjualan tanah kepada para pemukim. Menurut Amnesty, semua langkah ini bertujuan untuk memuluskan aneksasi penuh Israel atas Tepi Barat.
“Pendaftaran tanah hanyalah bahasa halus Israel untuk menutupi upaya perampasan tanah dan perampasan hak milik,” ujar Guevara-Rosas.
2. Israel bangun permukiman ilegal baru untuk belah Tepi Barat

Otoritas Pertanahan Israel telah menerbitkan tender untuk pembangunan 3.401 unit rumah baru. Proyek perumahan ini direncanakan berlokasi di area E1 yang terletak di sebelah timur Yerusalem. E1 bertujuan untuk memperluas permukiman ilegal Ma’ale Adumim agar terhubung dengan Yerusalem Timur.
Rencana perluasan tersebut akan membelah wilayah Tepi Barat menjadi dua bagian yang terpisah secara permanen. Hal ini dipastikan akan memutus hubungan perkotaan Palestina antara wilayah Ramallah, Yerusalem, dan Betlehem. Pembangunan unit rumah beserta jalan khusus warga Israel ini juga diprediksi akan memicu pemindahan paksa komunitas Palestina setempat.
Dalam tiga tahun terakhir, koalisi pemerintah Israel telah menyetujui total 68 permukiman baru. Secara keseluruhan, jumlah permukiman resmi Israel kini telah mencapai sekitar 210 lokasi. Sebanyak 19 permukiman baru di antaranya disetujui oleh kabinet keamanan Israel pada bulan Desember 2025 lalu.
Saat ini, terdapat sekitar 750 ribu pemukim Israel yang tinggal secara ilegal di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Rekor baru juga tercatat dengan berdirinya 86 pos terdepan khusus permukiman sepanjang tahun 2025. Israel secara bertahap melegalkan pos-pos yang dibangun di atas tanah warga Palestina tersebut.
“Apa yang sedang kita saksikan adalah sebuah negara (Israel) yang secara terbuka menyombongkan pembangkangannya terhadap hukum internasional,” tutur Guevara-Rosas, dilansir The New Arab.
3. Lonjakan kekerasan pemukim terhadap warga Palestina

Perluasan permukiman terjadi beriringan dengan peningkatan insiden kekerasan yang didukung oleh aparat negara. Para pemukim Israel yang dilindungi oleh pihak militer kerap menyerang dan merusak properti milik warga Palestina. Pada sebuah insiden terbaru, sekelompok pria bertopeng membakar kendaraan dan tenda di desa Susiya pada Selasa malam.
Rentetan kekerasan semacam ini telah membuat kehidupan para petani dan penggembala Palestina semakin sulit. Mereka dilarang mengakses lahan penggembalaan yang menjadi sumber mata pencaharian utama. Organisasi hak asasi manusia B’Tselem mencatat bahwa 21 komunitas Palestina terpaksa mengungsi akibat kekerasan pemukim sepanjang tahun 2025.
Data Perserikatan Bangsa-Bangsa juga menunjukkan lebih dari 800 warga Palestina mengungsi akibat serangan pemukim pada awal tahun 2026. Sementara itu, setidaknya 1.094 warga Palestina dilaporkan tewas oleh operasi pasukan dan pemukim Israel sejak Oktober 2023. Kasus kekerasan pemukim juga sangat jarang berakhir dengan dakwaan atau hukuman di sistem peradilan Israel.
"Israel justru menciptakan cara-cara baru untuk melanggar hukum internasional, semakin memperkuat pendudukan dan apartheid ilegalnya, sementara komunitas internasional, paling banter, hanya memberikan dukungan lisan terhadap hak-hak Palestina dan tidak mengambil tindakan efektif apa pun,” tambah Guevara-Rosas.


















