Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menyentil pernyataan yang disampaikan oleh Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta terkait perusakan rumah singgah ketika ibadah di Sukabumi. Thomas malah bersedia menjadi penjamin agar tujuh tersangka pelaku perusakan rumah singgah itu dibebaskan.
Direktur eksekutif AII, Usman Hamid mengatakan pernyataan yang disampaikan oleh stafsus itu tidak sensitif dan bertentangan dengan kewajiban negara dalam menjamin kebebasan beribadah.
"Stafsus Kemen HAM seharusnya melindungi hak warga untuk beribadah. Penangguhan penahanan bagi tujuh tersangka malah mengirimkan pesan bahwa negara menoleransi kekerasan berbasis kebencian agama," ujar Usman di dalam keterangan tertulis dan dikutip pada Jumat (4/7/2025).
Rencana Kementerian HAM untuk membebaskan tujuh tersangka pelaku perusakan rumah singgah saat sedang dilakukan retret justru mempertegas sikap negara yang selama ini selalu gagal menindak tegas pelaku kekerasan sektarian. Seperti yang kerap dialami oleh Warga Ahmadiyah dan Syiah di Tanah Air.
"Apa yang terjadi di (Kecamatan) Cidahu adalah contoh kekerasan berbasis kebencian agama. Alih-alih mengutuk, Kementerian HAM justru berdiri di samping para pelaku," katanya.
"Ini justru sangat ironis dan menyakiti perasaan korban yang menjadi sasaran serangan," imbuhnya.
Apa alasan stafsus Kementerian HAM bersedia untuk menjadi penjamin dan membebaskan tujuh pelaku tindak kekerasan terhadap rumah singgah di Sukabumi?