Ilustrasi hukum (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Bagi Usman, persoalan utama bukan terletak pada niat menjaga perdamaian, melainkan pada mandat dan akuntabilitas. Ia menilai BoP lahir dari aksi unilateral, bukan dari mekanisme multilateral yang transparan.
“Masalahnya bukan pada niat ingin menjaga perdamaian, melainkan pada mandat dan akuntabilitas. BoP lahir dari aksi unilateral sepihak, bukan musyawarah mufakat sistem multilateral yang memiliki standar akuntabilitas HAM yang jelas,” ucapnya.
Ia menilai Indonesia seharusnya lebih fokus mendorong penegakan hukum internasional dan meminta pertanggungjawaban Israel atas dugaan genosida di Gaza.
“Lebih baik Indonesia memperkuat upaya menegakkan hukum internasional dengan meminta pertanggung jawaban Israel atas genosida yang terjadi di Gaza,” kata Usman.
Menurut dia, keadilan bagi rakyat Palestina tidak bisa ditunda lagi. Indonesia, kata Usman, wajib melindungi warga Palestina dan tidak menutup mata atas kejahatan kemanusiaan.
“Jangan sampai atas nama perdamaian, Indonesia menutup mata atas kejahatan genosida dan apartheid Israel dan mengubur kemerdekaan Palestina,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, Indonesia akan mengirim sekitar 8.000 personel TNI ke Jalur Gaza sebagai bagian dari ISF. Pasukan ini akan beroperasi di bawah arahan BoP yang dibentuk Presiden AS Donald Trump dan disepakati Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2803 pada 17 November 2025.
Prasetyo menyebut pemerintah masih dalam tahap persiapan dan menunggu kesepakatan internasional sebagai dasar hukum pengiriman pasukan. Sementara itu, KSAD Maruli Simanjuntak mengungkapkan TNI AD telah menyiapkan pasukan untuk misi tersebut.
Namun hingga kini pemerintah belum merinci jadwal, mandat, maupun mekanisme operasional pasukan Indonesia di Gaza. Media Israel bahkan melaporkan Indonesia berpotensi menjadi negara pertama yang mengirim pasukan asing ke wilayah tersebut, dengan kemungkinan penempatan di antara Rafah dan Khan Younis.