Amnesty Desak Israel Batalkan RUU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

- Hukuman mati dijadikan senjata apartheid oleh Israel
- RUU mempermudah proses vonis mati dan menghapus mekanisme perlindungan hukum
- Israel belum pernah laksanakan eksekusi mati sejak 1962, namun RUU ini menentang tren global
Jakarta, IDN Times - Amnesty International, pada Selasa (3/2/2026), menuntut Israel segera membatalkan rancangan undang-undang (RUU) yang memperluas penerapan hukuman mati. Organisasi hak asasi manusia (HAM) tersebut memperingatkan, legislasi itu berpotensi menyasar warga Palestina secara tidak proporsional.
Al Jazeera melansir, Parlemen Israel (Knesset) saat ini tengah membahas dua RUU kontroversial yang didorong oleh Menteri Keamanan Nasional, Itamar Ben-Gvir. Penerapan aturan tersebut dinilai melanggar hukum internasional. Amnesty menilai hukuman ekstrem ini sedang dijadikan senjata politik di tengah konflik yang memanas.
1. Hukuman mati dinilai sebagai senjata apartheid

Amnesty International menyebut amandemen yang sedang dibahas menjadikan hukuman mati sebagai alat diskriminasi baru. RUU berisiko memperdalam sistem apartheid Israel terhadap warga Palestina di wilayah pendudukan.
“Alih-alih mempercepat RUU diskriminatif yang akan berfungsi sebagai alat lain dalam sistem apartheid yang terlembaga, anggota Knesset harus segera membatalkan amandemen ini,” kata Direktur Senior Riset, Advokasi, Kebijakan, dan Kampanye Amnesty International, Erika Guevara Rosas.
Definisi kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman mati dinilai sengaja dirancang untuk menyasar warga Palestina. Pasalnya, warga pemukim ilegal Israel di Tepi Barat tetap diadili menggunakan hukum sipil, sementara warga Palestina diadili di pengadilan militer dengan ancaman hukuman mati.
2. RUU permudah proses vonis mati

RUU mengusulkan pemberian wewenang kepada hakim pengadilan militer di Tepi Barat untuk menjatuhkan vonis mati dengan prosedur lebih mudah. Keputusan eksekusi hanya membutuhkan mayoritas sederhana dari panel tiga hakim, bahkan jika penuntut tidak memintanya.
Legislasi tersebut juga berencana menghapus mekanisme perlindungan hukum mendasar bagi terdakwa Palestina. Terpidana mati tidak akan memiliki hak untuk mengajukan banding atau mendapatkan pengampunan (grasi) dan eksekusi harus dilakukan dalam waktu 90 hari setelah vonis.
Selain itu, RUU kedua memperkenalkan ketentuan khusus dan pengadilan militer ad hoc bagi terdakwa serangan 7 Oktober 2023. Pengadilan ini diizinkan menyimpang dari prosedur standar serta aturan pembuktian yang berlaku umum demi mempercepat proses hukum. Pemerintah Israel dinilai memiliki kekuasaan tak terbatas untuk mengeksekusi orang tanpa pengawasan hukum memadai.
3. Israel belum pernah laksanakan eksekusi mati sejak 1962

Israel sebenarnya telah menghapuskan hukuman mati untuk kejahatan biasa, termasuk pembunuhan, sejak tahun 1954. Negara tersebut tercatat tidak pernah melakukan eksekusi mati dalam kurun waktu lebih dari 60 tahun, dengan eksekusi terakhir terjadi pada 1962. Upaya menghidupkan kembali praktik ini dianggap melawan tren global di mana 113 negara telah menghapus hukuman mati sepenuhnya.
Dorongan legislasi datang dari faksi sayap kanan ekstrem di pemerintahan, terutama Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir. Politikus tersebut mengklaim aturan keras diperlukan sebagai efek jera terhadap serangan yang mengancam warga Israel.
Pembahasan legislasi berlangsung di tengah agresi militer Israel yang menghancurkan Jalur Gaza dan lonjakan kekerasan di Tepi Barat. Amnesty menyerukan komunitas internasional dan sekutu Israel untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran HAM ini.


















