Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menyentil pernyataan yang disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, yang terburu-buru menyimpulkan warga sipil di lokasi pemusnahan amunisi karena ingin mencari serpihan amunisi. Sebab, proses investigasi belum rampung dilakukan dan narasi yang dikeluarkan bernada menyalahkan warga sipil.
"Pernyataan dari TNI, misalnya dari Kapuspen yang menyebut TNI sedang mencari serpihan logam adalah pernyataan yang tergesa-gesa. Terlalu terburu-buru, sehingga ada kesan menyalahkan warga biasa yang masuk ke area pemusnahan," ujar Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid, ketika dihubungi pada Selasa (13/5/2025).
Di sisi lain, pernyataan yang disampaikan oleh Kristomei justru menunjukkan TNI tidak profesional. Sebab, aktivitas pemusnahan amunisi yang sudah kedaluwarsa dilakukan dengan cara-cara yang tidak benar.
"Karena di dalam hukum humaniter itu disebut sebagai jarak humaniter. Keberadaan pasukan perang saja itu harus berada di jarak yang jelas dengan komunitas sipil. Apalagi dalam kasus ini menyangkut bahan-bahan amunisi yang berisiko tinggi," tutur dia.
Meski amunisi milik TNI sudah kedaluwarsa, dijelaskan Usman, bukan berarti tidak membahayakan nyawa.
"Sejarah telah menunjukkan dari Perang Dunia I dan II, bahkan ranjau yang dipandang sudah kedaluwarsa saja masih terbuka kemungkinan memicu adanya ledakan," katanya.