Susul Suami, Istri Bos ABU Tours Dituntut 20 Tahun Penjara
Jaksa menganggap peran mereka sama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Makassar, IDN Times - Nursyariah Mansyur, istri CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba, dituntut 20 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah. Tuntutan tersebut sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada Hamzah Mamba dalam kasus yang sama.
Tuntutan terhadap Nursyariah dibacakan jaksa penuntut umum Nana Riana, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1). Dalam sidang, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris ABU Tours Chaeruddin, dan mantan manajer keuangan Muhammad Kasim.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa terdakwa, memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa atas dasar secara sadar, sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata jaksa.
1. Nursyariah didakwa sebagai komisaris ABU Tours
Jaksa menuntut Nursyariah sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai komisaris ABU Tours. Istri Hamzah Mamba turut didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, dan barang bukti yang diajukan, jaksa menganggap Nursyariah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Bersama terdakwa lain, dia dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours.
“Tuntutan didasari dari perjalanan perkara yang melibatkan terdakwa secara bersama-sama melalui perusahaannya, penyitaan seluruh barang bukti perkara, hingga fakta-fakta persidangan yang melibatkan 34 saksi,” jaksa menjelaskan.