TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Susul Suami, Istri Bos ABU Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa menganggap peran mereka sama

IDN Times / Aan Pranata

Makassar, IDN Times - Nursyariah Mansyur, istri CEO perusahaan travel umrah ABU Tours Hamzah Mamba, dituntut 20 tahun penjara dalam perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah. Tuntutan tersebut sebanding dengan vonis yang dijatuhkan kepada Hamzah Mamba dalam kasus yang sama.

Tuntutan terhadap Nursyariah dibacakan jaksa penuntut umum Nana Riana, pada persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (30/1). Dalam sidang, jaksa turut membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lain, yakni Komisaris ABU Tours Chaeruddin, dan mantan manajer keuangan Muhammad Kasim. 

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa terdakwa, memutuskan menyatakan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa atas dasar secara sadar, sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata jaksa.

1. Nursyariah didakwa sebagai komisaris ABU Tours

IDN Times / Aan Pranata

Jaksa menuntut Nursyariah sebagai terdakwa dalam kapasitasnya sebagai komisaris ABU Tours. Istri Hamzah Mamba turut didakwa dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang. 

Berdasarkan keterangan saksi, pandangan ahli, dan barang bukti yang diajukan, jaksa menganggap Nursyariah terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang. Bersama terdakwa lain, dia dinilai bertanggung jawab terhadap uang senilai Rp1,2 triliun yang merupakan setoran biaya umrah dari 96 ribu jemaah ABU Tours. 

“Tuntutan didasari dari perjalanan perkara yang melibatkan terdakwa secara bersama-sama melalui perusahaannya, penyitaan seluruh barang bukti perkara, hingga fakta-fakta persidangan yang melibatkan 34 saksi,” jaksa menjelaskan.

2. Tuntutan untuk dua terdakwa lain lebih ringan

IDN Times / Aan Pranata

Nursyariah Mansyur tidak hanya dituntut hukuman 20 tahun penjara. Dia juga dituntut hukuman denda Rp100 juta, subsider 1 tahun kurungan. Nursyariah dianggap menggunakan sebagian uang setoran jemaah untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli sejumlah aset, sehingga jemaah batal berangkat umrah.

Lain halnya dengan dua terdakwa lain yang dituntut lebih ringan. Muhammad Kasim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan. Terendah, sedangkan Chaeruddin dituntut 16 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 1 tahun kurungan penjara. 

Muhammad Kasim dan Chaeruddin dinilai jaksa terbukti berperan mendata dan memverifikasi seluruh berkas administrasi perusahaan. Termasuk berkas atau nota setoran seluruh jamaah yang ditransfer melalui sejumlah rekening perusahaan. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya