Belum Miliki e-KTP, KPU Berencana Siapkan Kartu Pemilih
Kartu pemilih jadi alternatif bagi WNI yang tak miliki e-KTP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Banyaknya penduduk di Indonesia yang belum memiliki e-KTP membuat pemerintah harus memutar otak mencari solusi agar hak pilih mereka dalam Pileg dan Pilpres 2019 tidak hilang. Salah satu alternatif yang direncanakan adalah penggunaan Kartu Pemilih.
“Dimungkinkan salah satu opsinya adalah kartu pemilih. Karena kalau penggunaan surat keterangan sudah tidak memungkinkan lagi,” ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz di Gedung KPU, Jakarta.
Surat keterangan yang dimaksud hanya berlaku hingga akhir Desember 2018, sehingga tidak bisa digunakan saat Pileg atau Pilpres 2019. Sehingga pemilih yang akan mencoblos di pemilihan umum (Pemilu) 2019 wajib memiliki e-KTP.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2019, Google Tolak Iklan Kampanye Politik
1. Kartu Pemilih jadi opsi bagi yang belum miliki e-KTP
Penggunaan kartu pemilih dianggap lebih praktis dan bisa dipertimbangkan dengan kondisi yang ada saat ini. Misalnya bagi penduduk yang tinggal di tanah atau hutan negara yang secara aturan tidak diperbolehkan memiliki dokumen kependudukan. Hal inilah yang kemudian bisa dipertimbangkan.
“Ini sebagai salah satu alternatif. Bisa saja apabila masyarakat tidak punya e-KTP, kemudian apakah dimungkinkan KPU mengeluarkan kartu pemilih? Kenapa KPU? Karena KPU yang melakukan administrasi pemilih dan KPU bisa masuk dalam aspek-aspek non keadministrasi kependudukkan, seperti masyarakat miskin kota yang tinggal di tanah negara atau kelompok suku tertentu,” kata Viryan menjelaskan.
Baca Juga: KPU Targetkan Angka Partisipasi Pemilu 2019 Capai 77 Persen