TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Caleg Eks Napi Korupsi: Diloloskan Bawaslu, Ditolak KPU

Mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat sehingga...

Pixabay

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan aturan main bagi mereka yang ingin bertarung di Pemilihan Legislatif 2019. Salah satunya, tidak boleh pernah dihukum dalam kasus korupsi. 

Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) malah meloloskan lima bakal calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan napi.

Namun, karena melanggar aturan, KPU memutuskan untuk menunda stastus dari lima mantan napi tersebut. Kelimanya dinilai Tidak memenuhi syarat (TMS).

1. Lima mantan napi yang lolos bursa caleg 2019

penningtonsheriff.org

Kelima mantan napi kasus korupsi itu berasal dari sejumlah daerah. Sebelumnya, Bawaslu meloloskan 3 orang mantan napi. Kemudian ditambah lagi 2 orang lagi. 

Mereka adalah: 

1. Joni Kornelius Tondok di Tana Toraja 
2. Syahrial Damapolii di Sulawesi Utara 
3. Abdullah Puteh dari Aceh
4. M Nur Hasan dari Rembang
5. Ramadan Umasangaji dari Pare-Pare

Baca Juga: Heboh Kasus Mahar Rp1 T, Bawaslu: Tak Ada Bukti

2. Larangan sudah tertulis di PKPU No 20 tahun 2018

Sumber Gambar: http://www.herdi.web.id

Larangan bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri sebagai legislatif telah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 20 tahun 2018. Di dalam aturan itu tertuang bahwa ada tiga katagori mantan narapidana yang dilarang untuk mencalonkan diri, yaitu mantan narapidana kasus korupsi, kekerasan seksual dan narkoba.

Baca Juga: Soal Bacaleg Mantan Koruptor, KY Turun Tangan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya