TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

KPU: Daftar Pemilih Tetap 187 Juta

Pastikan namamu tercantum ya!

ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Artikel ini merupakan jawaban dari pertanyaan terpilih yang masuk ke fitur #MillennialsMemilih by IDN Times. Bagi pembaca yang punya pertanyaan seputar Pilpres 2019, bisa langsung tanyakan kepada redaksi IDN Times.

Jakarta, IDN Times – Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden akan diselenggarakan pada 17 April 2019. Berbagai persiapan pun dilakukan, termasuk menentukan jumlah pemilih yang nantinya akan memberikan suara.

Ini bukan pekerjaan ringan, tentu saja. Sebab data setiap pemilih harus diverifikasi, mulai dari level kabupaten/kota hingga nasional untuk memastikan hak warga negara memilih bisa terpenuhi dengan baik.

Berikut beberapa fakta tentang daftar pemilih tetap:

Baca Juga: KPU Digugat Karena Larang Caleg Eks Napi, Begini Kata Komisioner

1. Total pemilih tetap saat ini 185.732.093

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

KPU menyebutkan pemilih tetap yang sudah terdaftar hingga saat ini sebanyak 185.732.093 orang yang tersebar di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, 83.370 kelurahan/desa dan 805.075 tps di seluruh Indonesia.

Jumlah pemilih laki-laki sebanyak 92.802.671 jiwa dan pemilih perempuan 92.929.422 jiwa, total ada 185.732.093 pemilih tetap yang menetap di Indonesia.

2. Pemilih tetap di luar negeri mencapai 2.049.791

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Selain memastikan hak pilih masyarakat yang menatap di Indonesia terjamin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memastikan bahwa warga negara Indonesia yang ada di luar negeri bisa mendapatkan hak yang sama.

Total pemilih tetap yang ada di luar negeri pada pemilih laki-laki sebanyak 984.491 jiwa, dan perempuan sebanyak 1.065.300. Totalnya jumlah pemilih tetap yang ada di luar negeri sebanyak 2.049.791. Data ini dihimpun dari 130 kantor perwakilan yang ada di luar negeri.

Pemilih yang nantinya akan memberikan hak suaranya di tps sebanyak 517.128 jiwa di 620 tps. Sedangkan pemilih yang akan memberikan hak suaranya di kotak suara keliling (KSK) sebanyak 808.962 jiwa dengan disediakan 1.501 KSK. Pemerintah juga menyediakan layanan pos untuk pemilih yang di luar negeri sebanyak 269 dengan pemilih sebanyak 723.701 jiwa.

Baca Juga: KPU: Masyarakat Harus Aktif Laporkan Diri Agar Terdaftar di DPT

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya