TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dorong Usia Capres-Cawapres Maksimal 70 Tahun, 98 Advokat Ajukan JR

Ada poin yang harus diperjelas oleh MK

ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times -- Puluhan advokat yang mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (18/8/2023). Mereka mengajukan uji materi atau judicial review Pasal 169 huruf (d) dan (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945.

Dalam keterangan yang disampaikan ke awal media, 98 pengacara itu meminta syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah dari tidak terbatas menjadi maksimal 70 tahun. 

"Pada hari ini, 18 Agustus 2023, bertempat di gedung Mahkamah Konstitusi, merupakan hari yang bersejarah dalam perjalanan demokrasi bangsa Indonesia yang untuk selanjutnya dinamakan sebagai Jum'at Glory," tulis keterangan pers Aliansi '98 kepada awak media, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Pengamat Sebut Airlangga Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Ini 3 Alasannya

1. Menurut Aliansi '98, Pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal

ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Pasal yang diuji materi itu terkait persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. Dalam huruf (d) pasal itu berbunyi 'tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.' Sementara, huruf (q) dalam Pasal 169 berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun'.

Aliansi '98 menilai huruf (d) terkait tindak pidana berat lainnya, harus diperjelas oleh MK. Selain itu, menurut Aliansi '98, pasal 169 yang mengatur persyaratan menjadi capres dan cawapres belum mencakup semua hal. Aliansi '98 menilai pasal syarat capres/cawapres seharusnya memberikan perlindungan pada rakyat Indonesia.

"Dari calon presiden dan calon wakil presiden yang memiliki rekam jejak pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya," ujarnya

2. Aliansi '98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain

ilustrasi pemilu (IDN Times/Aditya Pratama)

Aliansi '98 membandingkan dengan syarat usia capres dan cawapres dengan sejumlah jabatan lain. Antara lain, usia hakim konstitusi maksimal 70 tahun, usia ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun, usia wakil ketua Mahkamah Agung maksimal 70 tahun.

Selain itu, usia hakim agung maksimal 70 tahun, usia anggota Komisi Yudisial (KY) maksimal 68 tahun, usia ketua BPK maksimal 67 tahun, dan usia anggota BPK maksimal 67 tahun.

Baca Juga: Golkar Dukung Prabowo Maju Capres, Airlangga Ungkap Alasannya

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya