TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

141 Lubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone Berhasil Ditutup

Penambangan ilegal merusak kawasan hutan secara masif

Lubang Tambang Ilegal (Dok. KLHK)

Jakarta, IDN Times - Tim Operasi Gabungan Pemulihan Ekosistem Kawasan Taman Nasional (TN) Bogani Nani Wartabone, sejak tanggal 12 Oktober 2020 telah berhasil menghentikan kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Potolo, Desa Tanoyan Selatan, Kecamatan Lolayan dan Ikuna, Desa Ikuna, Kecamatan Dumoga Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow. 

Selain itu, tim juga berhasil menutup 141 lubang bekas tambang di lahan dengan luas total 1,15 hektare (Ha) itu dengan metode pelumpuran menggunakan alat berat.

Kegiatan Operasi Gabungan ini melibatkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Balai TN Bogani Nani Wartabone, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Polri, TNI, dan Kejaksaan.

Baca Juga: Warga Pulau Kodingareng Tolak Uang Rp1 Juta Ganti Rugi Tambang Pasir

1. Operasi itu adalah tindak lanjut dari kasus penambangan ilegal yang sudah selesai disidangkan

Lubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone (Dok. KLHK)

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan pada Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono mengatakan bahwa operasi tersebut adalah tindak lanjutan dari kasus pengamanan barang bukti 1 unit excavator dan 1 orang penambang ilegal. Kasus tersebut telah selesai disidangkan dengan putusan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp1,5 miliar, serta alat berat disita untuk negara.

“Operasi ini kerja kolaboratif seluruh perangkat pemerintah mulai Kementerian LHK, pemerintah daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan. Apabila tidak kita jaga, sumber daya alam kekayaan negara kita akan habis dan hanya dinikmati oleh segelintir oknum,” kata Sustyo.

Ia juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa kegiatan penambangan ilegal sangat membahayakan masyarakat, karena dapat menyebabkan banjir dan tanah longsor. 

2. KLHK berikan pelatihan agar masyarakat tidak menjadi penambang ilegal

Lubang Tambang Ilegal di TN Bogani Nani Wartabone (Dok. KLHK)

Ditjen Gakkum KLHK juga melaksanakan pelatihan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan hutan. Pelatihan tersebut berguna untuk mengubah perilaku penambang ilegal agar memiliki mata pencaharian yang baru misalnya berwirausaha. 

"Saat ini sedang dilatih 15 orang Perempuan Inspiratif Mitra Polhut (PIMP) yang berasal dari desa sekitar kawasan hutan," jelasnya. 

Baca Juga: Tambang Emas Martabe Berbagi Pengetahuan Merancang Pertambangan Emas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya