32 MUI Daerah Desak Jokowi Batalkan Kebijakan Menhub soal Transportasi
Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan pencegahan corona
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari 32 daerah di Indonesia meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo segera membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan tentang pelonggaran moda transportasi di tengah wabah virus corona atau COVID-19.
Sebab, menurut MUI, kebijakan Menteri perhubungan (Menhub) tersebut tidak sesuai dengan percepatan penanganan COVID-19 di Tanah Air.
"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (8/5).
Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Komersial Beroperasi Mulai Besok
1. Tercatat 32 pimpinan MUI daerah sepakat meminta kebijakan Menhub dicabut
Sebanyak 32 tanda tangan pimpinan MUI daerah tercantum di dalam surat pernyataan sikap menolak kebijakan Menhub. Secara umum, MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya COVID-19 melalui pemudik.
"Kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov dan DPRD Sultra Menolak Keras Kedatangan 500 TKA dari Tiongkok