TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

32 MUI Daerah Desak Jokowi Batalkan Kebijakan Menhub soal Transportasi

Kebijakan itu dinilai bertentangan dengan pencegahan corona

Ilustrasi gedung majelis ulama indonesia MUI (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) dari 32 daerah di Indonesia meminta Presiden Joko 'Jokowi' Widodo segera membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan tentang pelonggaran moda transportasi di tengah wabah virus corona atau COVID-19.

Sebab, menurut MUI, kebijakan Menteri perhubungan (Menhub) tersebut tidak sesuai dengan percepatan penanganan COVID-19 di Tanah Air.

"Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan kebijakan Menteri Perhubungan yang membuka dan melonggarkan moda transportasi dalam semua matra, baik darat, laut maupun udara," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI Provinsi DKI Jakarta KH Munahar Muchtar, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (8/5).

Baca Juga: Menhub Izinkan Transportasi Komersial Beroperasi Mulai Besok

1. Tercatat 32 pimpinan MUI daerah sepakat meminta kebijakan Menhub dicabut

Menhub Budi Karya dan Menko Kemaritiman Luhut Pandjaitan (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.)

Sebanyak 32 tanda tangan pimpinan MUI daerah tercantum di dalam surat pernyataan sikap menolak kebijakan Menhub. Secara umum, MUI tingkat daerah meminta kebijakan pemerintah tidak memicu semakin tersebarnya COVID-19 melalui pemudik.

"Kebijakan Menteri Perhubungan melonggarkan moda transportasi bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19," ujarnya.

2. Meminta pemerintah bersikap tegas, tidak membiarkan pekerja Tiongkok masuk Indonesia

Petugas medis melakukan tes swab kepada salah satu pasien dalam pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT), Kalimantan Utara, Selasa (28/4/2020). Tes swab tersebut dilakukan guna memastikan tertular atau tidaknya angota keluarga yang dinyatakan positif COVID-19. ANTARA FOTO/Fachrurrozi

Munahar juga mendesak pemerintah bersikap tegas untuk tidak membiarkan tenaga kerja asing (TKA) dari Tiongkok berdatangan ke Indonesia. Sebab, lanjutnya, TKA Tiongkok berpotensi menjadi pembawa atau carrier COVID-19 ke Indonesia.

"Mendesak pemerintah Indonesia untuk menolak masuknya TKA China dengan alasan apa pun juga, karena TKA dari China adalah transmitor utama virus corona yang sangat berbahaya dan mematikan," katanya.

Baca Juga: Pemprov dan DPRD Sultra Menolak Keras Kedatangan 500 TKA dari Tiongkok

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya