TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Doni Monardo: Pak Anies Tidak Pernah Menggunakan Istilah PSBB Total

Pemprov DKI sejak awal tak pernah mencabut status PSBB

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengatakan tidak ada polemik yang terjadi di antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta ,terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ia juga menegaskan, sejak awal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak pernah menggunakan istilah PSBB total.

"Saya selalu berkonsultasi, saya berkomunikasi terus dengan Pak Anies. Pak Anies juga sering menghubungi saya jadi tidak ada yang polemik tuh tidak ada ya," kata Doni dalam acara bertema Radio Bertanya, Doni Monardo Menjawab melalui streaming YouTube BNPB Indonesia, Minggu, 13 September 2020.

"Saya juga mohon bantuan nih kepada teman-teman semua nih terutama kawan media, Pak Anies itu tidak pernah menyebutkan PSBB total, saya ulangi lagi, saya ikuti perkembangannya Pak Anies tidak pernah menyebutkan PSBB total," sambung dia.

Baca Juga: Ini 7 Perbedaan PSBB Jakarta Jilid 1 dan 2, Apa Saja? 

1. PSBB tidak ada istilah lain, hanya implementasinya yang diperlonggar atau diperketat

Infografik PSBB DKI Jakarta (IDN Times/Sukma Sakti)

Doni menjelaskan sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak pernah mencabut status PSBB. Namun, implementasinya yang dapat diperlonggar atau diperketat. Dalam acara tersebut, ia juga mengapresiasi Anies Baswedan yang mengambil langkah memperketat PSBB.

"Dari awal pemerintah DKI Jakarta itu belum pernah mencabut PSBB. Saya ulangi lagi, sejak awal pemberlakuan PSBB, Pemerintah DKI Jakarta belum pernah mencabut. Jadi sepanjang waktu sampai dengan sekarang ini adalah ya PSBB," kata dia.

2. Doni mengatakan Anies selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat

Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Rabu (9/9/2020) (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Menurut Doni, sebelum memutuskan menerapkan PSBB, Gubernur DKI Jakarta selalu berkonsultasi dengan pemerintah pusat, dalam hal ini dengan Satgas COVID-19, termasuk kementerian atau lembaga terkait lainnya. Apabila data masih menunjukkan adanya peningkatan kasus, maka tiap daerah, termasuk DKI Jakarta akan diminta tidak melakukan pelonggaran aturan.

"Sebelum ada keputusan yang diambil oleh Bapak Gubernur DKI Jakarta, Beliau juga selalu konsultasi kepada saya. Status masih merah. Merah adalah status tinggi, maka jangan dikendorkan," kata dia.

Baca Juga: PSBB DKI Mulai Berlaku, MRT Beroperasi Mulai Pukul 05.00-22.00 WIB

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya