ICJR: Perempuan dan Anak-anak Teroris ISIS Eks WNI Bisa Diadili
Pemerintah harus mampu mendalami alasan tidak terorisme
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwajhu mengatakan, apabila anggota teroris Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) asal Indonesia dipulangkan ke Tanah Air, mereka harus menempuh proses peradilan. Bahkan peradilan tersebut juga harus berlaku untuk perempuan dan anak-anak yang memang terbukti aktif dalam kegiatan terorisme.
“Buat saya, siapa pun yang berbuat aktif dalam tindakan teroris itu baik dia laki-laki atau perempuan harus diadili, bahkan anak-anak juga bisa,” tutur Anggara saat dihubungi oleh IDN Times, Senin (10/2).
Untuk mendukung proses peradilan tersebut, Anggara mengatakan, pemerintah harus mampu membawa saksi serta barang bukti. Saksi dan barang bukti itulah yang nantinya akan menjadi dasar dari putusan peradilan.
Baca Juga: Pemerintah Tidak Akan Pulangkan Teroris ISIS Eks WNI ke Indonesia
1. Pemerintah harus tetap melihat relasi kuasa pada perempuan teroris
Namun, lanjut Anggara, pada kasus tindak terorisme oleh perempuan, pemerintah juga harus melihat apakah ada relasi kuasa yang memaksanya melakukan hal itu. Hal tersebut penting, kata Anggara, karena secara sosial biasanya perempuan berada di bawah relasi kuasa dari pihak laki-laki seperti suami.
“Perempuan kan biasanya ada relasi kuasa, jadi perempuan itu tidak bisa menolak kalau suaminya ngotot nih pergi ke daerah perang itu. Jadi memang harus diteliti secara mendalam,” ujar Anggara.
“Apakah si perempuan ini terlibat aktif atau hanya terpaksa ikut suaminya dengan satu dan lain hal, itu perlu penelitian yang mendalam,” lanjutnya.
Baca Juga: MUI Jabar: Biarkan Saja ISIS Eks WNI di Suriah, Itu Konsekuensi Mereka