Kabar Gembira! Tak Lulus CPNS 2018 Bisa Pakai Nilai SKD di 2019
Siap-siap! Lima hari lagi pendaftaran CPNS akan dibuka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Anggota Ombudsman Laode Ida mengumumkan kabar gembira untuk peserta P1/TL CPNS 2018. Mereka bisa menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar pada CPNS 2018 untuk CPNS 2019.
Laode menjelaskan kebijakan ini untuk mengakomodir peserta CPNS 2018 yang telah memenuhi passing grade, tetapi tidak lulus tahap akhir (P1/TL). Untuk lebih jelas, Laode mengimbau agar para P1/TL membaca persyaratan yang tertuang pada peraturan menteri.
"Ada beberapa persyaratan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019," ujar Laode dalam konferensi pers setelah rapat koordinasi bersama Kemendikbud, KemenPAN-RB dan BKN di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta pada, Rabu (6/11).
Pada rapat koordinasi tersebut Ombudsman dengan tiga kementerian membahas permasalahan serta pengaduan proses seleksi CPNS 2018.
Baca Juga: Cek Daftar Formasi CPNS 2019 di 67 Kementerian dan Lembaga
1. Ombudsman minta Kemendikbud fokus ke soal-soal pelayanan publik
Soal kritik kerumitan soal tes CPNS 2018, Loade meminta kepada Kemendikbud agar soal CPNS 2019 berfokus pada masalah kemampuan pelayanan publik. Masalah ini lebih relevan karena PNS dalam kegiatan bekerjanya akan melayani masyarakat secara luas.
"Yang terpenting itu soal-soal yang dipersiapkan itu untuk menghasilkan smart public servant, ASN (Aparatur Sipil Negara) yang memenuhi kriteria. Kita terima yang pintar-pintar," ujarnya.
Baca Juga: Soal CPNS Terlalu Rumit, Ini Pesan Ombudsman untuk Kemendikbud