Kabar Gembira! Transgender Kini Bisa Buat KTP, KK dan Akta Kelahiran
Kemendagri beri kemudahan untuk Transgender
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kelompok transgender kini bisa lebih mudah membuat KTP elektronik, kartu keluarga (KK), dan akta kelahiran. Hal ini bisa dilakukan setelah Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengumumkan memberi kemudahan untuk para transgender membuat kartu identitas kependudukan.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu kelompok transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan. Jadi, para transgender yang ingin mengurus bisa di daerah masing-masing.
"Bagi yang sudah merekam data caranya harus diverifikasi dengan nama asli dulu. Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-elektronik sesuai dengan alamat asalnya," kata Zudan saat rapat koordinasi virtual di Jakarta, Jumat 23 April, yang disiarkan Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga: Menjadi Transpuan di Tengah COVID-19: Tak Punya KTP, Tak Dapat Bansos
1. Surat pindah dan akta kelahiran bisa diurus secara online atau lewat Whatsapp
Zudan mengatakan, bagi transgender yang pernah terdata dan punya KTP lama, maka Dukcapil akan memverifikasi data tersebut di database. Apabila datanya cocok, Dukcapil akan mencetak e-KTP terbaru untuk mereka.
Terkait surat pindah dan akta kelahiran, Zudan mengatakan dapat diurus secara online atau via Whatsapp di Dinas Dukcapil setempat.
"Saya sudah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu sepenuhnya mengkoordinasikan para transgender mengurus dokumen kependudukannya dengan mudah," katanya.
Baca Juga: Nasib Transpuan Kala Pandemik: Adaptasi Profesi agar Ekonomi gak Mati